Pemkab Pesisir Barat merumahkan Sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD)
Pesisir Barat, –Beraninews.
Pemerintahan kabupaten Pesisir barat merumahkan Sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang tersebar di berbagai instansi di Kabupaten Pesisir Barat pemerintah daerah memutuskan untuk merumahkan mereka. Langkah ini diambil setelah mempertimbang kan aturan pemerintah pusat terkait penataan pegawai non-ASN yang harus dilakukan hingga Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Gedung Marga Saibatin, Rabu (12/3), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat, Sri Agustini, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan yang tak bisa dihindari. “Kebijakan ini terpaksa diambil karena adanya aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan penyelesaian penataan pegawai non-ASN,” ujar Sri.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, mulai tahun ini, instansi pemerintah tidak lagi dapat mengangkat atau menggaji pegawai non-ASN di luar kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun tenaga non-ASN yang masih bisa dipertahankan dalam masa transisi adalah mereka yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
Namun, untuk tenaga kontrak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain merumahkan mereka. Meski demikian, Sri menambahkan bahwa ada opsi bagi tenaga kontrak yang terdampak untuk tetap bekerja di sektor pemerintahan melalui sistem outsourcing yang akan dikelola oleh pihak ketiga.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk menyediakan peluang kerja bagi mereka yang terdampak, meskipun dalam skema yang berbeda,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pesisir Barat, Suryadi, menegaskan bahwa keputusan ini sepenuhnya berdasarkan kebijakan pusat dan tidak ada kaitannya dengan dinamika politik daerah pasca-Pilkada. “Ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang harus diikuti tanpa campur tangan politik lokal,” tegas Suryadi.
Keputusan ini tentunya menjadi pukulan bagi ratusan tenaga kontrak yang telah mengabdi dan berkontribusi dalam berbagai sektor pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap agar mereka yang terdampak dapat memanfaatkan alternatif yang ada untuk tetap berkontribusi, meskipun melalui mekanisme yang berbeda.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang mencoba mengaitkan kebijakan ini dengan kepentingan politik, serta berharap para tenaga kontrak yang dirumahkan dapat segera mendapatkan solusi yang terbaik ke depannya. ( Indra )
Posting Komentar