KETUM LSM GEPAK Lampung, Wahyudi,S.E.: DPMPTSP Lampung Utara Mengabaikan Perintah UU dan PP Dalam Pemberian Izin Mendirikan Bangunan PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022
Lampung Utara, Beraninews
Pembangunan Gedung Perkantoran PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022 diduga tidak mengantongi surat PBG, sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja Tahun 2021 dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Tokoh Muda Lampung Utara, Bung Yudhi sapaan akrab Ketua Umum LSM GEPAK Lampung, Wahyudi, sebagai putra daerah Lampung Utara, sangat menyayangkan atas penerbitan IMB PT. Djarum Lampung Utara Tahun 2022 Oleh Pejabat pembuat IMB, DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara yang tidak sesuai dengan UU Cipta kerja Tahun 2021 dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 disahkan oleh Pemerintah Tahun 2021, sedangkan pembangunan gedung Perkantoran PT Djarum di Lampung Utara dilaksanakan pada tahun 2022, kenyataannya dalam pelaksanaan pembangunan gedung itu bukannya mengantongi Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melainkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan Tahun 2022 oleh DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara .
Singkatnya DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara tetap menerbitkan IMB PT. Djarum tanpa ada payung hukum yang jelas dan mengabaikan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai payung hukum yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat.
"Jelas ada pelanggaran UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh pejabat pembuat IMB DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara Th 2022 milik PT. Djarum Lampung Utara, yang dibuat tanpa ada dasar hukum Perda atau UU," jelas Bung Yudi
" GEPAK Lampung mendukung jika Aparat Penegak Hukum, Kabupaten Lampung Utara melakukan penyelidikan atas penerbitan IMB Tahun 2022 yang dilakukan oleh Pejabat pembuat IMB DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara, karena bagaimana pelaksaan pungutan Retribusi PBG akan berjalan tertib masuk ke Kas Negara, jika pelaksanaan penerbitan surat izinnya tidak memiliki payung Hukum yang sah secara Undang – Undang dan diprediksii sangat rentan disalah gunakan/diselewengkan, juga menjadi peluang terjadi tindak pidana Korupsi untuk memperkaya diri oleh Oknum Pejabat Pembuatan IMB DPMPTSP Kabupaten Lampung Utara Tahun 2022," ujar Wahyudi.
Tahun 2022, pelaku usaha yang mendirikan bangunan di wilayah Hukum Republik Indonesia, wajib mengantongi surat Persetujuan Bagunan Gedung disingkat PBG dengan cara pemohon cukup melakukan semua proses di dalam situs SIMBG Kementerian PUPR untuk mendapatkan surat PBG ,sebagai pengganti surat IMB.
Sementara untuk memudahkan dan untuk tidak membatasi pemasukan PAD Pemerintah Kabupaten dari sektor Retribusi PBG Pengganti IMB dan agar tidak terjadinya tumpang tindih Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pungutan Retribusi PBG, maka Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama 4 Menteri di singkat SEB 4 Menteri, sebagai payung hukum dalam DPMPTSP Kabupaten melakukan Pungutan Retribusi PBG.
Diperbolehkan menggunakan Perda lama tentang Retribusi IMB, hanya sebatas acuan perhitungan besaran nilai Retribusinya yang akan dipungut, dan untuk surat izin fomatnya wajib berbentuk Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) merujuk UU Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021.
Dan jelas SEB 4 Menteri membolehkan mengunakan Perda lama hanya sebagai acuan saja, berapa nilai Retribusi yang akan dikenakan kepada PT.Djarum Lampung Utara.
Posting Komentar