Tim Hukum Paslon 01 Cabup-Cawabup Kadapi & Cikraden Membuat Laporan Kepada Bawaslu Provinsi Lampung
Bandar Lampung.Beraninews.
Ketua Dan Sekretaris Tim Kuasa hukum Paslon 01 Kadapi-Cik Raden, melaporkan Camat Way Tuba yang tidak netral dalam Proses Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan. Jumat (22/11)
Dalam laporan kali ini Tim Kuasa hukum Paslon 01 Kadapi-Cik Raden melaporkan langsung pada Bawaslu Provinsi Lampung.
Adapun laporan nya yaitu menindaklanjuti atas laporan yang telah diadukan oleh Sahdana, S.Pd & Tim Hukum Kadapi & Cik Raden pada Bawaslu Kabupaten Waykanan.
Berita Sebelum nya :pada hari Rabu (20/11) Camat Way Tuba terpergok oleh anggota DPRD Provinsi Lampung Sahdana di rumah Kepala Kampung karya Jaya di siang hari.
Sebelumnya nya juga sudah ada bukti rekaman Camat Way Tuba mengumpulkan beberapa BPK untuk mengkampanyekan Paslon nomor urut 02.
" Dengan bukti rekaman sebelum nya Camat Way Tuba telah mengumpulkan beberapa BPK di rumah Kepala Kampung di Gemuruh,dalam acara ini Camat mengajak memilih Paslon nomor 02 . "
Kami berharap laporan yang sudah diadukan kepada Bawaslu Kabupaten Waykanan & Bawaslu Provinsi Lampung segera untuk di tindak lanjuti .
ini merupakan peringatan kepada seluruh pegawai ASN, personel TNI Polri, dan perangkat desa untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dengan mendukung salah satu paslon Pilkada sebab ini ada sanksi pidana.
Berdasarkan putusan MK dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Di mana MK mengabulkan gugatan terkait penegakan sanksi netralitas bagi ASN dan anggota TNI Polri dalam Pilkada 2024. maka ada kekuatan hukum yang bisa menjerat ASN, TNI Polri, dan kepala desa dengan pidana.
Posting Komentar