Cari aman Sentra Penegakaan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Way Kanan, 4.kasus dilaporkan tidak serius diproses.
Way Kanan.Beraninews.
GAKKUMDU Kabupaten Way Kanan hanya mencari aman saja dalam Pilkada Serentak Kabupaten Way Kanan tahun 2024, ini terlihat dari 4 pengaduan yang masuk 2 dari Paslon nomor urut 1 dan 2 dari paslon nomor urut 2 belum ada satu yang dianggap melanggar. Minggu (10/11)
Tentunya belum adanya sangsi atau hukuman yang tegas atas pengaduan ini , membuat masyarakat bertanya-tanya ada apakah yang terjadi dengan 4 pengaduan yang disampaikan ke Gakkumdu Way Kanan satu pun tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Hal ini menuaikan kritik dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan Yoni Aliestiadi yang menyebutkan bahwa Gakkumdu Kabupaten Way Kanan tidak kerja secara serius, sehingga semua pengaduan yang masuk di anggap tidak bisa di lanjutkan kasusnya.
" Kalau dari sekian pengaduan yang masuk ke Gakkumdu tidak ada yang dinyatakan bersalah atau dilanjutkan bikin masyrakat bingung , kok semua pengaduan tidak terbukti menyalahi aturan pelanggaran Pilkada Serentaj 2024." Imbuhnya.
Lebih lanjut Yoni menambahkan ,Padahal semua APH sudah masuk dalam anggota Gakkumdu baik Polisi maupun Kejaksaan , seharusnya dengan adanya 2 lembaga ini lebih punya nyali dan keberanian untuk mementukan siapa saja yang melanggar .
" Kami mau Gakkumdu bekerja jangan mau ambil jalan aman saja , kasihanan pemerintah telah membuat posko Gakkumdu dengan berbagai fasilitas tapi tidak memghasilkan satu pun keputusan pelanggaran Pilkada Serentak 2024." Tutupnya.
Ketua SMSi mengetahui hal ini setelah mendatangi sekretariatan Gakkumdu Way Kanan ( Kamis 7/11) dan mendapatkan keterangan dari ketua Koordinator GAKKUMDU Lekat Rizwan .SH yang menjelaskan tentang 4 laporan yang disampaikan.
Dalam keterangannya tentang kerusakan APK milik paslon nomor 01 hanya dijawab tidak bisa di regitrasi karena pelapor tidak menyebutkan siapa pelakunya , aneh sepertinya Kalau sudah tau pelakunya buat apa di laporkan pasti sudah didatangi ole tim 01 untuk diminta pertanggung jawaban.
Begitu juga tentang dugaan keterlibatan Camat dan 2 Kepala Kampung di jawab tidak bisa dilanjutkan,.karena harus ada saksi yang dihadirkan , padahal nyata bahwa mereka menggunakan jari tanda mendukung salah satu calon atau mereka dengan nyata ikut kampanye pada salah satu calon tidak ada sangsi , sudah ada bukti fhoto mereka .
Sementara laporan terhadap Calon Bupati yang melakukan kampanye di salah satu pondok pesantren dan dalah satu video nya yang dianggap melanggar ada unsur menprovokasi.
Belum diputuskan karena yang di laporkan calon Bupati Nomor urut 01 belum bisa hadir untuk memberikan keterangan .
Tentunya model kerja Gakkumdu hanya menerima laporan dan menproses laporan yang ada di kantor , ini dianggap hanya cari aman saja tidak sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Kepolian dan Kejaksaan .
Selain itu petugas Bawaslu ada di setiap kampung dan Kecamatan tidak dilibatkab untuk mencari kebenaran , Kepolisian juga ada Bhabimkantibmas di tiap kampung dan kecamatan tidak dilibatkan dalam mencari kebenaran dalam pengaduan kecurangan di Pilkada Serentak 2024.(**)
Posting Komentar