Camat Way Tuba bisa dikenakan PP 94 Tahun 2021
Way Kanan. BERANINEWS
Sahdana anggota DPRD Provinsi Lampung bersama Kuasa hukum Tim 01 Paslon Kadapi- Cik Rade melaporkan Camat Way Tuba yang diduga tidak netral di Pilkada serentak Kabupaten way kanan tahun 2024. Selasa (26/11)
Dengan kejadian di tangkap basah Camat Way Tuba yang diduga sedang melakukan Kampanye kesalah satu Paslon dirumah Kepala Kampung Karya Jaya, dimana telah kumpul. Masyarakat lebih dari 20 orang dengan HP dikumpulkan di tengah dimana diluar sengaja parkir mobil Camat bersama puluhan kendaraan bermotor.
Dan ada juga rekaman suara pertemuan Camat di Rumah Kepala Kampung Gemuruh yang mengumpulkan 7 Kepala BPK yang mengajak untuk mendukung salah satu Paslon yang ikut Pilkada serentak tahun 2024 kabupaten way kanan.
Tentunya kegiatan Camat way Tuba melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dibagian 3 tentang larangan sebagai PNS bagian.
- memberikan dukungan kepada calon Presiden/WakilPresiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
f . ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangancalon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadipeserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan,seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, danmasyarakat; dan/atau
Sahdana menegaskan bahwa dari laporan dan barang bukti video, rekaman suara dan 3.saksi yang ada sudah wajar lah Camat way Tuba dijadikan tersangka PNS yang tidak netral di Pilkada.Serentak 2024 Kabupaten Way Kanan.
" Sentra Gakkumdu Way Kana kami minta bersikap profesional agar ada sangsi yang jelas untuk Camat way Tuba yang ikut mengkampanyekan salah satu Paslon." Tutup nya.
Selain itu Ketua Bara HP Way Kanan minta Sentra Gakkumdu Dan Bawaslu Way Kanan memberi kan sangsi yang berat bagi Camat way Tuba.
" Udah jelas PNS harus netral jangan bermain - main di pilkada ini, kami minta adanya sangsi yang jelas bagi PNS tidak netral " Pungkas Rahmat.
Posting Komentar