News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Panwascam Proses Dugaan Kakam Tri Tunggal Jaya Aktif Kampanye Dukung Paslon 02

Panwascam Proses Dugaan Kakam Tri Tunggal Jaya Aktif Kampanye Dukung Paslon 02


TULANG BAWANG - Panwascam Banjar Agung pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya kepala kampung (Kakam), perangkat kampung dan aparatur kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang dilakukan di dalam WA Group KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.

Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 Panwascam langsung melakukan Rapat Pleno dan melakukan kordinasi kepada Bawaslu Tulang Bawang. Bergerak melakukan penelusuran. Meninta keterangan kepada sejumlah pihak - pihak terkait tentang adanya peristiwa tersebut.

"Ada laporan Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan sangat aktif mengirim gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor urut 02 (Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan) di dalam Group WA milik KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA,"ujar Ketua Panwascam Banjar Agung, Setiyo Budi Pramono.

Ia menegaskan Panwascam senantiasa akan tegak lurus sesuai aturan dalam menindaklanjuti dan penanganan terkait laporan dugaan adanya Kakam, para aparatur kampung dan perangkat Kampung Tri Tunggal Jaya berkampanye mendukung Paslon Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan di dalam Group WA KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.

"Panwascam sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tengah melakukan penanganan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,"paparnya.

Terlibatnya kepala kampung dan perangkat kampung kampanye mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan, tindakan yang melanggar dan berpotensi sebagai bentuk pelanggaran Pemilihan.

"Kepala kampung dan perangkat kampung itu wajib Netral. Tidak boleh kampanye aktif mengajak dan mendukung salah satu Paslon. Melanggar UU No 7 tahun 2017. Sanksi terberatnya itu bisa di pidana penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu (1) tahun penjara dan denda 12.000.000 (dua belas juta rupiah),"tegasnya. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar