Laporan LSM Gepak Di Kebut KAJARI PRINGSEWU yang Baru,Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri Pringsewu melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Pringsewu pada Selasa (29/10/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) tahun anggaran 2022 yang dilaporkan Gepak Lampung, dengan nilai kerugian mencapai Rp3,285 miliar. Kasus ini diduga melibatkan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi.
Penggeledahan dilakukan di ruangan Kesra di kompleks pemerintahan Pringsewu Selama proses penggeledahan, menurut informasi seluruh pegawai tidak diizinkan meninggalkan ruangan dan diminta menyerahkan alat komunikasi mereka. Seorang pegawai yang berada di lokasi menyatakan bahwa para jaksa "mengenakan rompi khusus dan membawa beberapa kotak untuk menyita dokumen-dokumen terkait." Proses penggeledahan ini dikawal ketat oleh aparat TNI.
Tidak hanya di ruangan Kesra, tim penyidik Kejari Pringsewu juga menyasar sejumlah lokasi lainnya, di antaranya kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Di kantor BPKAD, penggeledahan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB. Beberapa dokumen yang dianggap relevan dengan dugaan korupsi LPTQ diperiksa dan disita oleh kejaksaan.
Rizal, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Pringsewu, mengatakan bahwa kedatangan tim Kejaksaan Negeri Pringsewu ke BPKAD untuk “mengonfirmasi dan mencari data tambahan terkait kegiatan LPTQ.” Ia menjelaskan bahwa tiga petugas kejaksaan datang, dipimpin Wildan, dan didampingi oleh dua anggota TNI. "Kejaksaan tiba sekitar pukul 10.00 WIB dan membawa sejumlah dokumen yang relevan untuk penyidikan," terang Rizal.
Ketua LPTQ Heri Iswahyudi sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebanyak dua kali. Pemeriksaan ini bertujuan memperdalam penyelidikan aliran dana hibah LPTQ tahun 2022, terutama terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran. Heri diperiksa sebagai saksi mengingat perannya sebagai Ketua Panitia LPTQ yang memiliki akses langsung terhadap penggunaan dana tersebut.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi
Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Pringsewu. Masyarakat berharap agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menegakkan hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
Posting Komentar