News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Sekda Waykanan Berikan Kesaksian Dalam Kasus Advokat Anton Heri VS PT AKG Sunsang

Sekda Waykanan Berikan Kesaksian Dalam Kasus Advokat Anton Heri VS PT AKG Sunsang

Blambangan umpu, 13 agustus 2024, masih dalam agenda pembuktian pada persidangan kasus kriminalisasi advokat Anton Heri, Saipul, S.Sos., M.I.p Sekretaris Daerah Waykanan hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam agenda sidang tersebut, terungkap fakta bahwa berdasarkan kewenangannya, Sekda Waykanan pernah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT. AKG sebanyak 3 kali. Pertemuan tersebut kaitannya dengan aksi protes masyarakat kepada PT. AKG terhadap pemenuhan hak-hak normatif masyarakat khususnya dalam hal ini adalah masyarakat dari Kampung Sunsang, Kampung Penengahan dan Kampung Kota Bumi.

Pada pertemuan pertama yang dilakukan di Pemda Waykanan, masyarakat menyampaikan tuntutanya kepada PT. AKG, namun PT AKG juga turut meminta agar portal yang sempat di pasang oleh masyarkat bisa dicabut, namun masyarakat tidak dapat langsung memutuskan karena inisiatif pemasangan portal dilakukan atas dasar kesepakatan seluruh masyarakat 3 kampung yang melakukan protes kepada pihak PT.AKG. Kemudian pada pertemuan kedua yang dilakukan di Balai Kampung Sumsang, Sekda beserta dengan Polres Waykanan yang juga turut hadir. Bahwa dalam pertemuan tersebut di Balai Kampung Sumsang dengan permintaan yang sama, namun belum juga menemui kesepakatan.

Bahwa berdasarkan kedua pertemuan tersebut menegaskan kaitannya dengan pemasangan portal yang hari ini kemudian berujung pada kriminalisasi Anton Heri sejatinya berdasarkan kesepakatan dari warga masayarakat yang memang sejak awal dilakukan sebagai bentuk protes atas tuntutan warga kaitannya dengan pemenuhan hak-hak normatif masyarakat sekitar PT. AKG.

Kemudian masyarakat melalui LBH 98 yakni organisasi bantuan hukum dari Advokat Anton Heri pernah menanyakan prihal kesepakatan mengenai tuntutan masyarakat kepada Pemda Waykanan, sehingga berdasarkan hal inilah baru diketahui oleh Sekda Waykanan bahwa Advokat Anton Heri merupakan pendamping atau kuasa dari masyarkat.

Kemudian pada pertemuan ketiga yang dihadiri langsung oleh manajemen pusat sungai budi grup, Sekda Waykanan dan LBH 98 kembali membahas mengenai tuntutan masyarakat. Lalu pasca pertemuan tersebut baru dikatahui bahwa sudah ada Laporan Polisi dari PT. AKG kepada masyarakat yang kemudian Sekda Waykanan juga sempat diperiksan menjadi saksi dalam perkara diperiksa ini oleh Polda Lampung. Bahwa Sekda Waykanan merasa dibohongi oleh PT. AKG karena menurut sepengetahuan dirinya, perkara ini sudah ada kesepakatan yang dilakukan berdasarkan pertemuan-pertemuan yang ia fasilitasi.

Sementara itu Dua saksi yang 

dihadirkan JPU, bahwa tidak ada satupun saksi yg dapat menerangkan prihal tindak pidana yg didakwakan kepada terdakwa Anton Heri. Bahwa tidak ada saksi yg dapat menjelaskan peristiwa pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana yg dimaksudkan di dalam pasal 107 huruf a UU Perkebunan. 

Selain itu, saksi yg dihadirkan oleh JPU juga tidak dapat menjelaskan apa peran Anton Heri dalam peristiwa yang di sampaikan, bahwa tuduhan kaitannya dengan upaya pendudukan atau penggunaan lahan tanpa izin sebagaimana yg dimaksud dalam pasal yg didakwakan. Saksi-saksi tersebut tidak dapat dijelaskan lahan mana yang diduduki, dikuasai, bahkan walau cuma 1 jengkal.

Selanjutnya Saksi dari BPN yang memberikan keterangan Testimonium De Auditu/kesaksian atau keterangan karena mendengar cerita dari orang lain, bahkan saat memberikan keterangan dipersidangan saksi ini mencabut salah satu keterangannya saat diperiksa oleh penyidik polda lampung.

Dalam proses persidangan tersebut semakin nampak dugaan kriminalisasi terhadap Pengacara yang mendampingi warga 3 kampung (Sunsang, Penengahan, Kotabumi). Bahkan salah satu penasihat hukum Anton Heri sangat optimis dalam perkara ini pihak JPU tidak mampu membuktikan dakwaan nya.   

*Melihat fakta-fakta di persidangan Pihak Jaksa penuntut umum akan sulit untuk mampu membuktikan dakwaan nya, dikarenakan tidak ada persesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya, bahkan kami akan serius menindaklanjuti beberapa keterangan saksi yang diduga palsu, karena itu semua ada konsekuensi hukumnya.* Tutup Indra, salah satu tim penasihat hukum.(TIM)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar