Polisi telah menetapkan berinisial F, A, RD, KH, FA, dan AH, tersangka dalam kasus bentrok antar kelompok ormas di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru
Bandar Lampung - Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus bentrok antar kelompok ormas di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, yang terjadi pada Kamis (8/8/2024). Keenam tersangka, yang berinisial F, A, RD, KH, FA, dan AH, semuanya merupakan warga setempat.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan bahwa para tersangka telah ditetapkan setelah terlibat dalam bentrokan yang melibatkan penggunaan senjata tajam. "Polres Way Kanan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka menggunakan senjata tajam selama kejadian," ujarnya pada Rabu (14/8/2024).
Motif di balik bentrokan tersebut masih dalam penyelidikan. "Kami masih mendalami keterangan dari para tersangka untuk mengetahui penyebab pasti dari peristiwa ini," kata Umi.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Peristiwa tersebut terjadi ketika dua kelompok, termasuk ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), terlibat bentrok di Bundaran Tugu Simpang Empat, Negeri Baru, pada pukul 19.49 WIB. Bentrokan bermula ketika ormas LMPI menggelar aksi damai menolak keberadaan truk batu bara yang melintas. Tiba-tiba, sekelompok massa tak dikenal menyerang ormas tersebut secara brutal dengan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, beberapa anggota Laskar Merah Putih Indonesia mengalami luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pihak kepolisian terus berupaya mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Posting Komentar