Ketua LSM Gepak Lampung Kecewa, Polres Pesawaran Belum Selesaikan Kasus Penipuan
Pesawaran .Beraninews
Mutia Sari, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh Polres Pesawaran pada tanggal 18 Mei 2023, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/83/2023/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
Dugaan tindak pidana ini terjadi pada tanggal 4 Oktober 2021, di kantor Notaris Sulistyo Sri Rahayu, yang berlokasi di Ruko Kampoeng Siger, Desa Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP.
Penyidik yang menangani kasus ini, IPDA Supandi, S.H., telah melakukan berbagai langkah untuk memperdalam penyidikan. Beberapa saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk Joni Turiska yang terkait dengan pemberian surat kuasa untuk menjual kepada terlapor, Ade Feri Oktara. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk ahli pidana, ahli kenotariatan, dan aparatur desa tempat terlapor tinggal, untuk mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan terlapor.
Sampai saat ini, terlapor belum memenuhi panggilan yang telah dikirimkan sebanyak dua kali oleh penyidik. IPDA Supandi menyatakan, "Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mencari keberadaan terlapor, namun hingga kini masih belum berhasil." Penyidik juga berencana untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap orang tua terlapor, Juleha, terkait dengan informasi mengenai keberadaan anaknya.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny, saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. "Kami masih dalam tahap penyidikan, dan saya sudah menginstruksikan penyidik untuk mengupayakan pencarian nomor telepon terlapor yang baru, karena nomor yang lama sudah tidak aktif," ujarnya.
Kasus ini menarik perhatian Ketua LSM Gepak Lampung, Wahyudi, yang juga merupakan kakak kandung korban. Wahyudi menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Pesawaran yang belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan kasus ini. "Saya merasa kecewa dengan kinerja Polres Pesawaran. Sudah satu tahun lebih laporan kami belum ada penyelesaian," ungkap Wahyudi dengan nada sedih.
Wahyudi juga mengungkapkan bahwa dirinya akan terus mendampingi korban dalam proses hukum ini. "Kami berencana, Selasa nanti, saya dan tim akan mendampingi korban. Jika Polres Pesawaran tidak mampu menyelesaikan perkara ini dengan cepat, kami tidak akan segan-segan mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi ke publik," tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi juga menyampaikan bahwa jika kasus ini tidak segera ditangani dengan baik, pihaknya akan membawa masalah ini ke Polda Lampung. "Miris rasanya jika keseharian saya membantu menyelesaikan perkara orang lain, sementara korban yang adalah adik kandung saya sendiri terbengkalai seperti ini," pungkasnya.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus mencari terlapor guna mempercepat proses penyelesaian kasus ini. AKBP Maya Heny menegaskan, "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan secepat mungkin. Namun, kami juga memohon kesabaran dari pihak keluarga karena proses penyidikan ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang tidak sedikit."
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat segera terselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak Polres Pesawaran juga berharap agar terlapor segera memenuhi panggilan penyidik untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.(*)
Posting Komentar