News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua LMPI Way Kanan Mengucapkan terima kasih Kepada Polisi atas ditangkap salah pelaku pengroyokon

Ketua LMPI Way Kanan Mengucapkan terima kasih Kepada Polisi atas ditangkap salah pelaku pengroyokon

Way Kanan. BERANINEWS

Sesuai dengan rilis berita yang dileuarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astuti yang menbenarkan ada nya penangkapan salah satu pengroyokan  Anggota LMPI .SABTU(10/8)

Ketua LMPI Way Kanan Rivan mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya salah satu pelaku yang di kenal juga sebagai salah satu pemain lama di dunia batu bara .

" Terima kasih kepada pihak Polda Lampung dan Polres Way Kanan yang telah berhasil menangkap salah satu pelaku pengroyokan Anggota LMPI Way Kanan kurang dari 24 jam ." Ujarnya.

Kami juga mengharapkan agar pelaku-pelaku yang lainnya juga dapat di tangkap dengan segera."Pinta Rivan.

Seperti yang di ketahui Tim gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan menangkap satu pelaku bentrokan antar warga terjadi di Tugu Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisal F (48) warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan yang ditangkap petugas di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat (9/8/2024) pukul 08.00 WIB.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya penangkapan pelaku terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut. Sosok pelaku disebutkan berinisial F.

“Dalam kegiatan penangkapan tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjut Umi, dari hasil pemeriksaan petugas pelaku F telah mengakui perbuatannya terlibat dalam peristiwa pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama terhadap kelompok warga di Tugu Simpang Empat.

“Tim saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya,” ucap dia.

Atas perbuatannya ini, Umi menambahkan, pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara,” tandas Kabid Humas. (*).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar