News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Pesisir Barat Dr Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyerahkan buku rekening ganti rugi lahan pembangunan Kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

Bupati Pesisir Barat Dr Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyerahkan buku rekening ganti rugi lahan pembangunan Kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama

PESISIR BARAT--Beraninews.

 Bupati Pesisir Barat Dr Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H., menyerahkan buku rekening ganti rugi lahan pembangunan Kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang berlokasi di Pekon Suka Jadi Kecamatan Krui Selatan.

Penyerahan buku rekening terhadap lima penerima itu berlangsung di Ruang Rapat Bupati Lantai 4 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Kamis (15/8/2024).

Ikut hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif, S.H., Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Zukri Amin, M.P., Kepala Kantor Pertanahan, Nanang Setiawan, S.S.T., M.T., dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Disela-sela kegiatan Bupati, Agus Istiqlal mengimbau masyarakat yang mendapat anggaran ganti rugi terkait pembangunan kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama tersebut agar dapat mempergunakan dana ganti rugi dengan baik. "Gunakan dengan baik mungkin seperti investasi, usaha, dan lainnya yang bermanfaat bagi keluarga," harap Bupati, Agus Istiqlal.

Dalam kesempatan itu juga Bupati, Agus Istiqlal menyampaikan rasa syukurnya bahwa dalam upaya pembangunan kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama sudah sampai pada tahapan penyerahan buku rekening ganti rugi. "Ini menunjukkan bahwa semua tahapan berjalan dengan baik dan mendapat dukungan yang positif dari masyarakat," kata Bupati, Agus Istiqlal.

"Alhamdulillah hari ini kita saksikan penyerahan ganti rugi tanah tersebut, selamat kepada penerima dan semoga kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di Pesibar segera dibangun,” harap Bupati, Agus Istiqlal.

Dihadapan masyarakat dan jajarannya itu juga Bupati, Agus Istiqlal menegaskan bahwa tidak ada Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan proses ganti rugi yang telah diterima oleh masyarakat tersebut. "Perlu diingat, tidak boleh ada pungli dari pejabat yang bekerja. Jangan sampai setelah ini, ada petugas-petugas yang mendatangi masyarakat untuk meminta bagiannya. Jika ada yang seperti itu segera laporkan," tandas Bupati, Agus Istiqlal.

"Terima kasih atas peran serta instansi dan OPD terkait sehingga proses pembayaran ganti rugi ini dapat berjalan lancar," tukas Bupati, Agus Istiqlal. (Indra)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar