News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Wakil Bupati menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Wakil Bupati menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

 PESISIR BARAT-- Beraninews

Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, S.H., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesibar dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, di ruang rapat paripurna DPRD Pesibar, Rabu (3/7/2024).

Rapat paripurna yang dihadiri Pj. Sekda, Drs. Jon Edwar, M.Pd., para Asisten,Ketua DPRD, Agus Cik, S.Pd., S.E., Wakil Ketua II, Ali Yudiem, S.H., 14 dari 25 anggota DPRD Pesibar, Forkopimda Pesibar, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesibar, Camat dan Peratin.

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Zulqoini mengucapkan terimakasih kepada segenap pimpinan hingga staf pelaksana pada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pesibar yang telah bahu-membahu menyelesaikan Raperda dan rancangan akhir RPJPD, sehingga pada hari ini yang baik ini pembahasan RPJPD kabupaten pesibar tahun 2025-2045 dapat kita mulai.

"RPJPD sebagaimana diamanatkan pada pasal 264 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, RPJPD harus ditetapkan dengan peraturan daerah paling lama 6 bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. lebih lanjut pada pasal 266 ayat (1) mengatur apabila terjadi keterlambatan penetapan peraturan daerah tentang RPJPD akan menyebabkan anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan," tegas Wakil Bupati Zulqoini.


Selanjutnya Raperda RPJPD ini disusun dengan tahapan-tahapan utama sebagai berikut :

1. Penyusunan KLHS RPJPD

2. Pelaksanaan forum konsultasi publik

3. Konsultasi rancangan awal RPJPD oleh Pemerintah Provinsi Lampung

4. pelaksanaan musrenbang RPJPD

5. Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap rancangan akhir RPJPD.


Lebih Lanjut dikatan Wakil Bupati Zulqoini, Setelah pelaksanaan seluruh agenda pembahasan Raperda ini dengan DPRD Kabupaten Pesibar setidaknya ada 2 tahapan lagi sebelum penetapan perda yaitu :

1. Evaluasi Raperda RPJPD oleh Pemerintah Provinsi Lampung

2. Register Perda oleh Pemerintah Provinsi Lampung

kita telah berada pada tahap-tahap akhir penyelesaian Raperda RPJPD ini, semoga kita tetap dapat menjaga semangat kerja sehingga seluruh aktivitas kita dapat menjadi amal ibadah.


"Berdasarkan pasal 263 ayat (2) uu no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD adalah penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW," ungkap Wakil Bupati Zulqoini. ( indra )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar