News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

SMSI Tuba Kritik Mutasi Jabatan ! Pj Bupati Diduga Langgar UU dan Abaikan Himbauan Bawaslu RI

SMSI Tuba Kritik Mutasi Jabatan ! Pj Bupati Diduga Langgar UU dan Abaikan Himbauan Bawaslu RI


TULANG BAWANG - Beraninews

Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan dan Kemendagri diduga telah melanggar UU serta mengabaikan himbauan atau intruksi Bawaslu RI tentang larangan mutasi atau roliing jabatan menjelang Pilkada  2024.

Dalam UU melarang penjabat  bupati  dan Kemendagri melakukan mutasi jabatan pertanggal 22 Mei 2024. Bawaslu RI juga telah melayangkan surat himbauan  kepada Kemendagri. Namun Kemendagri dan penjabat bupati tetap ngotot melakukan mutasi jabatan.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia Tulang Bawang (SMSI) Tulang Dedi Darmawan menuturkan, bupati atau kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada serentak 2024 itu bisa terancam sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Untuk itu patut untuk menjadi perhatian bersama.

Menurut Dedi, larangan itu mengacu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon buoati dan wakil bupati sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Bila ada bupati yang melakukan mutasi jabatan itu musti dilaporkan ke Bawaslu. Agar diproses sesuai aturan. Sebab hal itu sudah masuk dalam dugaan pelanggaran yang sifatnya administrasi pemilu. Itu bisa  kita cek bersama - sama soal dasar dan aturannya,,"terangnya.

Dedi menjabarkan, pada Pasal 190 menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Pihak Bawaslu RI sebelumnya  juga telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan nomor surat 438/PM/K1/03/2024 perihal imbauan tentang larangan mutasi jabatan tertanggal 30 Maret 2024.

"Dalam surat tersebut disebutkan kepala daerah baik gubernur wali kota dan bupati diseluruh Indonesia dilarang melakukan mutasi pegawai terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah,"urainya.

Inilah Jadwal Tahapan Pilkada 2024 =

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. 

Diketahui bersama , Kominfo Tulang Bawang telah merilis tentang Penjabat Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan telah melantik sebanyak 53 Pejabat Pemimpin Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Tulang Bawang . Kegiatan tersebut di gelar di Ruang Rapat Utama Lantai II kntor bupati (Selasa,28/05)

Dalam rilisannya itu, Pj Bupati menyampaikan ucapan selamat kepada 53 orang pejabat yang hari ini dilantik, Pejabat Administrator 35 orang, Pejabat Pengawas 18 orang..(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar