Pelaksana Harian Gubernur Lampung ditunjuk Sekdaprov Fahrizal Darminto.
Bandar Lampung. Beraninews
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian belum juga menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai Gubernur Lampung (Pj) pasca habisnya masa jabatan Arinal Djunaidi.
Melalui Formulir Berita yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan Gubernur Lampung dan ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia serta Ketua DPRD Provinsi Lampung bernomor 100.2.1.3/2719/SJ ditandatangani oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, sesuai Pasal 131 ayat 4 PP 49 Tahun 2008 Bahwa dalam Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan Tugas sehabis Kepala Daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan di Provinsi Lampung, dimihta kepada sekdaprov untuk melaksanakan tugas sehabis Gubernur Lampung dengan sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Dengan demikian, mulai besok Kamis, 13 Juni 2024, Roda pemerintahan Provinsi Lampung akan diisi oleh Pelaksan Harian Gubernur Lampung yang dijabat oleh Sekdaprov Fahrizal Darminto. (red)
Posting Komentar