Ditreskrimum Polda Lampung Selidiki Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu oleh Caleg DPRD
Lampung Selatan, Beraninews
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP3D) dengan nomor B/371/V/Res.124/2024, terkait laporan penggunaan ijazah palsu oleh calon legislatif DPRD Lampung Selatan, Supriati, dari daerah pemilihan 6. Laporan tersebut diajukan oleh DPD GEPAK Provinsi Lampung dengan nomor pengaduan 07/GEPAG/Lpg/IV2/024 pada tanggal 25 April 2024.
Dalam surat tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Subdit Ditreskrimum. Kantor yang bertanggung jawab atas penanganan kasus ini berlokasi di Jalan Landak No. 4, Kelurahan Kedaton, Lampung Selatan. Rabo 15-5-2024
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengaduan Masyarakat. Kapolda Lampung menegaskan bahwa surat ini dikeluarkan sebagai bentuk pemberitahuan kepada pelapor dan masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus ini.
Ketua LSM GEPAK Lampung, Wahyudi, menekankan pentingnya edukasi masyarakat terkait kasus ini. Menurutnya, masalah ini bukan sekadar soal menghargai upaya dan perjuangan Supriati, tetapi lebih kepada pentingnya memastikan bahwa seseorang yang menjadi calon legislatif memiliki kualifikasi yang sah dan sesuai dengan proses pendidikan yang benar. Wahyudi menambahkan, "Masyarakat harus paham bahwa ada yang lebih layak dan memenuhi syarat secara akademis daripada Supriati. Ini adalah isu penting yang harus menjadi perhatian kita semua." ujarnya.
Menurut informasi yang diperoleh, Supriati diduga menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan sebagai calon anggota DPRD. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pentingnya integritas dan kejujuran para wakil rakyat yang akan dipilih dalam pemilu mendatang.
Ditreskrimum Polda Lampung akan terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ini. Jika terbukti, Supriati bisa menghadapi sanksi hukum yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua calon legislatif untuk mematuhi semua persyaratan secara jujur dan transparan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi dari pihak kepolisian.
Dengan adanya SP3D ini, Ditreskrimum Polda Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa semua laporan pengaduan masyarakat ditangani dengan serius dan profesional
(Bambang)
Posting Komentar