News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan mendapatkan permohonan persetujuan dari Jaksa Agung RI untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice perkara tersangka Rizalinur Alias Sali

Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan mendapatkan permohonan persetujuan dari Jaksa Agung RI untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice perkara tersangka Rizalinur Alias Sali

Way Kanan.Baraninews

Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan mendapatkan permohonan persetujuan dari Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice. 

Hal diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba., S.H., M.H. yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Arliansyah Adam., S.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syech Julian Hartawan., S.H., M.H. Selasa, (02/04/2024).

Berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Rizalinur Alias Sali Bin Basik (Alm), yang disangka telah melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rahmat Efendi., S.H., M.H mengatakan, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan oleh Jaksa Agung RI melalui Jampidum atas dasar “Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta masyarakat merespon positif”, kata Kasi Intel.

Kasi Intel menambahkan, Selain atas dasar yang disebutkan tadi, tersangka juga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan Pasal 4 huruf d, f, g Perja 15 tahun 2020. Yaitu kerugian atau akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkandalam keadan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

Yang mana sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. 

Kemudian antara korban dan tersangka juga sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.

“Dalam perkara tersebut akan diterbitkan (SKP2) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif yang mengacu pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. 

Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Kasi Intel. (smsi_wk)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar