News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Tony Eka Candra Bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung.

Tony Eka Candra Bersaksi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung.

 Bandarlampung.BERANINEWS

Tony Eka Candra dan perwakilan Gereja yang bersebelahan dengan objek tanah jadi saksi tergugat sengketa tanah di Jl. Soekarno Hatta antara ahli waris Bahermansyah melalui Juliardi Santoso selaku penggugat dengan Jainudin Sembiring selaku tergugat, pada Rabu (27/3/2024).?

Kesaksian Tony Eka Candra disaksikan langsung oleh istri Bahermansyah (alm) yakni Yuliana yang datang ditemani anak cucunya.

Kepada wartawan, Tony Eka Candra mengatakan diminta menjadi saksi terhadap tanah Zainuddin Sembiring yang sudah dibeli dari Bahermansyah sekitar tahun 1990an.

"Saya sampaikan kepada Majelis Hakim tadi di persidangan pastinya itu yang saya ketahui. Apalagi di bulan Ramadhan ini saya tidak mau nambah dosa," kata Tony, Rabu (27-3). 

Menurut dia, menyakini bahwa tanah itu milik Zainudin Sembiring yang sudah dibeli secara sah dari bapak Bahermansyah.

"Saya sangat yakin karena dari tahun 1990 sampai 2017 selama 27 Tahun di lokasi tanah tersebut ada Kantor dan Pool Bus Perusahan Angkutan Umum Penumpang CV. PO Bina Nusantara, di mana saya menjadi direkturnya dan Zainudin Sembiring sebagai wakil direktur. Karena faktanya dari tahun 1990 sampe 2017 tidak ada yang menggugat sama sekali," ungkapnya.

 Zainudin Sembiring menyampaikan kesaya sudah membeli tanah tersebut kemudian kami buat usaha pool bus dengan nama CV Bina Nusantara. 

Adapun pihak keluarga penggugat istri almarhum Baheramsyah Yuliana yang hadir dipersidangan tidak mengakui kalau suaminya menjual tanah mereka kepada siapapun.

Adapun keluarga almarhum melalui Juliardi santoso selaku penggugat mengatakan bahwa Polda Lampung hingga SP3 sebanyak 3 kali.

"Makanya kami minta keadilan kesini, karena tanda tangan Bahermansyah dengan diri sendiri Itu kami diminta untuk pembanding. kita ajukan 7 pembanding,"jelasnya.

Setelah dibawa ke Puslabfor Mabes Polda Sumatera Selatan melalui penyidik yang lama dengan akta jual belinya dan disitu hanya identik dengan 3 pembanding. 

"Tapi bukan punya kita, punya saya yang kami ajukan 7 pembanding itu dengan 3 pembanding itu akta jual beli dan seharusnya pembanding punya saya dipakai bukan berkas yang dicari sendiri oleh penyidik,"paparnya.

Diberitakan sebelumnya berkas perkara tanah sudah SP3 sampai dua kali dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung namun objek tanah digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar