KETUA PANWASCAM MENERIMA UANG DARI CALEG DIPECAT
Bandar Lampung.Beraninews
PEMILU 2024 _ Nasib komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo masih menunggu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berbeda dengan tiga ketua panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang juga terseret bersama dirinya dalam dugaan penerimaan uang dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandarlampung Erwin Nasution. Dua di antaranya diberhentikan dan satu dicopot.
Punishment diberikan merujuk pada Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Nomor: 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004. Surat tersebut diteken langsung Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda.
Isi putusannya, ’’Memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Wayhalim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, serta peringatan keras terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat. Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Wayhalim Septoni dipecat secara tidak hormat. Sementara, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani dicopot jabatannya dari ketua”.
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Kordiv Hukum dan Pengawasan Hasanudin Alam menjelaskan memang saat awal dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu Lampung. Namun selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Bandarlampung.
Di mana, lanjutnya, kajian hasil dari klarifikasi sudah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. ’’Setelah tindak lanjut menggali dari beberapa saksi dan bukti yang disampaikan pelapor, maka diplenokan. Sudah ada SK-nya, semua ketua panwascam ini mendapatkan punishment. Jadi untuk Kedaton dan Wayhalim diberhentikan atau dipecat. Sementara untuk Tanjungkarang Barat dicopot jabatannya," jelas dia,
Posting Komentar