News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Beredar Video pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan, Ketua LSM GEPAK Lampung minta Polisi segera gelar pekara

Beredar Video pengroyokan Ketua SMSI Way Kanan, Ketua LSM GEPAK Lampung minta Polisi segera gelar pekara

Bandar Lampung. BERANINEWS

Setelah di sebarkan video pengroyokan Ketia SMSI Way Kanan oleh Gabungan Posko Sp 3 dan Gaola terlihat jelas dan terbayang kejadian ini sudah terang benerang.

Hal ini ditanggapi Wahyudi Ketua LSM Gepàk Lampung minta agar pekara pengroyokan ini segera di gelar perkara supaya ada keputusan hukum segera mungkin. Minggu (31/3)

" Terlihat di video yang diedarkan kasus yang meminpa Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan segera digelar pekaranya jangan berlarut-larut ." Tegasnya.

" Saya dukung juga upaya korban pengroyokan tidak mau menghadirin panggilan pra rekom untuk kasus ini , bayangkan kalau penanggilan pra rekom 1 dan seterusnya dilaksankan kapan ada kepastian hukum nya." Tambah Wahyudi .

Lebih lanjut di katakannya perkara ini sudah terang benerang dan viral adanya , ada alat pendukung untuk menetapkan sebagai pelaku pengroyokan berupa : adanya laporan , adanya korban , hasil visum , barang bukti pelaku untuk mencederai korban , ada saksi-saksi , ada video dan rekaman saat kejadian .

" sudah cukup di nyatakan tersangka pengroyokan dari alat bantu pendukung lebih dari 2, bukan lagi harus melakukan rekom yang menperpanjang waktu saja ,  ini laporan sudah 5 bulan lebih harus ada kepastian secara hukum  ." Tegas Wahyudi.

Ini adalah potret buruk penanganan kasus seorang jurnalis yang memberitakan adanya dugaan pungli di jalur Lintas Sumatera Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan , berdalih mau memberikan hak jawab tapi malah puluhan orang mendatangi Markas PMI serta mengroyok Ketua SMSI Way Kanan.

" Kasus pengroyokan 170 KHUAP Ketua SMSI agar istimewa dengan kasus serupa biasanya dalam hitungan hari sudah bisa ditetapkan tersangkannya lalu ditangkap , wajar kalau korban minta segera diselesaikan kasus ini atau pihak Polres Way Kanan men SP3 kan perkara ini." Lanjut Ketua LSM Gepak.

" Kami mendukung agar Polda Lampung dan Priopam Polda Lampung menbantu penanganan kasus pengroyokan ini agar jangan berlarut-larut." Tutup nya

Saat ini korban telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk tidak akan menghadiri panggilan-panggilan dari Polres Way Kanan karena itu dianggapnya  hanya mengulur-ulur waktu . 

Kepastian hukum atas kasus pengroyokan ini yang di tunggunya,  atau pihak Polres Way Kanan men SP3 kan kasus ini agar pihaknya dapat menentukan langkah -langkah hukum lainnya.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar