News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Laskar Lampung Minta Kembalikan Ruang Terbuka Hijau

Laskar Lampung Minta Kembalikan Ruang Terbuka Hijau

Bandar Lampung.Beraninews 

Puluhan anggota pengurus dari Laskar Lampung memadati ruang sidang DPRD Kota Bandarlampung. Adapun kedatangan pengurus untuk rapat dengar pendapat terkait lahan yang akan di bangun oleh pihak pengembang di wilayah hutan kota yang dulunya adalah ruang terbuka hijau yang berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Wayhalim, Bandarlampung, Lampung.

DPP Laskar Lampung Indonesia melalui Wahyudhi, S.E., Wakil Bidang Pemerintahan, siap mengawal persoalan hilangnya hutan kota di Bandar Lampung, dan minta pembangunan di kawasan hutan kota Way Halim, dihentikan. Hal itu terungkap saat Komisi 1 dan Laskar Lampung melakukan rapat dengar pendapat (RDP), di Ruang Lobby Gedung DPRD Kota Bandar Lampung, pada Kamis (11/1/2024), sekitar pukul 13.30 wib.

Wahyudhi mempertanyakan legalitas kepemilikan lahan dan dampak lingkungan dari pembangunan di kawasan hutan kota.

“Yang perlu jadi perhatian adalah dampak setelah pembangunannya,” ujarnya.

Maka harus ada lahan pengganti untuk ruang terbuka hijau.

“Ini amanah Undang-Undang, bahwa setiap wilayah kota harus memiliki ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari luas lahan kota, tercantum dalam UU no. 26 Tahun 2007,” ungkap Wahyudhi.

Terungkap pula dalam RDP, bahwa pihak DPRD Kota Bandar Lampung, melalui Komisi 3, kesulitan dalam memanggil pengusaha yang membangun di lokasi lahan depan SMAN 5 Bandar Lampung itu.

“Kami pernah memanggil pihak pengusaha untuk mempertanyakan pembangunan di lahan tersebut, tapi hingga sekarang tidak ada yang hadir, dengan alasan beda nama,” jelas Agus, Sekretaris Komisi 3.

Ketua Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra mempertanyakan apakah lahan yang tengah diurug dan akan dibangun ruko itu masuk dalam kawasan hutan kota.

“Jika tidak masuk dalam kawasan hutan kota, kami ingin tahu mana saja titik-titiknya yang masuk dalam kawasan hutan kota atau ruang terbuka hijau,” tandasnya.

“Dan jika diganti atau tukar guling, dimana lahan penggantinya, karena ketersediaan ruang terbuka hijau ituadalah aturan yang harus dipenuhi kota,” kata Destra.

Nero pun mempertegas, siapa pejabat yang bertanggungjawab atas adanya pengalihan fungsi lahan, dan apakah sudah sesuai dengan aturannya.

“Jika tidak sesuai, maka kembalikan lahan hutan kota sesuai fungsinya,” tegasnya.

Ketua Komisi 3 Dedi Yuginta, dalam RDP mengungkap, bahwa pihak pengusaha masih mengurus AMDAL dan izin. Hal itu pun membuat peserta rapat keheranan dan bertanya, kenapa pembangunan bisa dilaksanakan jika izin dan AMDAL belum kelar.

Namun ia pastikan bahwa kawasan itu (yang dibangun) bukan hutan kota

“Saya pastikan itu bukan kawasan hutan kota, kalau hutan kota tidak akan bisa dibangun dan izinnya tidak bisa keluar,” ucap Dedi Yuginta.

Persoalan ini akan kembali dibahas Kamis pekan depan, dengan mengundang dinas dan pihak terkait.

“Kita akan kembali rapat Kamis depan, dengan mengundang Disperkim, DLH, BPN, Walhi, juga Laskar Lampung,” pungkas Sidik Effendi, Ketua Komisi 1, selaku pimpinan rapat.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar