News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPP KWIP Tegaskan Ancaman Tugas Jurnalis Di Bawah Bayang Kriminalisasi Harus Dihentikan

Ketua DPP KWIP Tegaskan Ancaman Tugas Jurnalis Di Bawah Bayang Kriminalisasi Harus Dihentikan

 LAMPUNG UTARA  :Beraninews

Pilar ke empat,  yakni: pers dalam pemerintahan yang menganut asas demokrasi setelah  lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tidak akan mungkin akan kokoh. 

 Jika,  awak media yang bekerja didalamnya berada di bawah ancaman  kriminalisasi yang dilakukan pihak-pihak tertentu mengatas namakan kepentingan.  

Di Lampung Utara,  Fran Klin Dilano, wartawan   salah satu media online merasa adanya upaya dugaan kriminalisasi terhadap diri  dan profesinya sebagai wartawan.

Dugaan itu,  didasari  pasca meliput cekcok adu mulut antara warga dan oknum aparat keamanan kebun tebu. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi  yang di tandai dengan surat yang di kirimkan Polres Lampung Utara dengan surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 31 Oktober 2023 dengan nomor B/124/X/2023/Reskrim.

Kepada wartawan yang bersangkutan, di duga ikut terlibat melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.  Dan, dia di periksa, dimintai keterangan kemudian dikeluarkan surat penetapan tersangka, tanpa dirinya di undang dalam gelar perkara.

Padahal,  pihaknya  di lokasi hanya menyampaikan peliputan  dan telah memberikan bukti berupa vidio dan penayangan berita ke pihak Kepolisan Polres Lampung Utara. 

Sementara dari vidio yang sudah beredar dan sebagian sudah tayang di pemberitaan. Pada fakta kejadian yang terjadi, tidak terdapat pemukulan, pengeroyokan bahkan adanya hunusan senjata tajam ke arah pelapor saat berada di lokasi.

Menyikapi penetapan tersangka ini,  Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Deferi Zan, disekretariatan Minggu (17-12-23) menegaskan jurnalis yang mendapat ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugasnya harus dihentikan.  

"Ancaman kriminalisasi pada para jurnalis akan membungkam kebebasan pers di Indonesia, " ujarnya.  

Merujuk UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pada pasal 4 ayat (2)  mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.” Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

"Kriminalisasi jurnalis ini akan menjadi catatan sejarah  kekerasan yang dialami jurnalis di daerah dan perkara ini harus disikapi secara bijak", tuturnya menambahkan.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar