Ketua SMSI Tuba respon jeritan warga polusi Dampak Batching Plant Proyek PT Mayang Sari Prima
TULANG BAWANG - Beraninews.
Masyarakat di sekitar Batching Plant proyek perbaikan jalan rigid beton akses tol Lambu Kibang di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang, menjerit mengeluh dan terdzolimi oleh aktifitas Batching Plant diwilayah setempat.
Pasalnya, akibat beroperasinya Batching Plant milik PT Mayang Sari Prima di permukiman masyarakat itu telah menimbulkan dampak polusi yang merugikan masyarakat. Setiap Batching Plant beroperasi debu semen material rigid beton masuk ke dalam rumah dan halaman rumah warga.
Jeritan, keluhan dan kekecewaan masyarakat itu disampaikan dan dilaporkan langsung kepada Hariantuba.com, salah satu media online yang tergabung dalam wadah organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tulang Bawang dan Provinsi Lampung.
Masyarakat menyampaikan laporannya itu dikemas dalam bentuk photo,gambar, video dan juga dalam bentuk kalimat yang menyebutkan polusi berbahaya akibat dari beroperasinya Batching Plant disekitar lingkungan permukiman masyarakat Kampung Jaya Makmur.
Setelah mendapatkan laporan, tim organisasi SMSI Tulang Bawang dibawah komando Ketua SMSI Tulang Bawang, Dedi Darmawan didampingi Sekretaris SMSI Tulang Bawang, Setiyo Budi P melakukan kunjungan, pemantauan, cek dan ricek serta pulbaket secara langsung di lokasi.
Benar saja, Batching Plant milim PT. Mayang Sari Prima pelaksana proyek perbaikan peningkatan jalan akses tol Lambu Kibang dan akses tol Gunung Batin senilai Rp63,6 Milyar itu beroperasi dipermukiman warga, tidak diberi batas pagar pengaman.
Mumun salah satu warga disekitar Batching Plant menerangkan, masyarakat sangat terganggu dengan aktifitas Batching Plant yang menimbulkan dampak polusi debu semen. Masyarakat sudah menyampaikan pengaduan dan keluhannya namun tidak mendapat tanggapan.
"Sudah lama mas masyarakat prores dampak polusi debu semen akibat Batching Plant ini. Sudah pernah mengadu kepada pihak pelaksana proyek tapi tidak ada tanggapan mas. Silahkan dibuat beritanya mas,"kata Mumun.
Sementara itu, Mus salah satu perwakilan dari PT. Mayang Sari Prima saat dikonfirmasi dengan percaya dirinya menyebut bahwa Batching Plant itu adalah miliknya selaku bernaung di PT Mayang Sari Prima group dari kontraktor besar yang bernama PT Rindang 31.
"Batching Plant itu punya saya. Iya itu saya yang punya. Kenapa dan apa. Kalau boleh tahu kenapa, gimana dan bagaimana,"kata Mus saat bertatap muka di warung kopi depan Batching Plant, Senin siang (20/11/2023).
Mus menjelaskan, Batching Plant miliknya itu sengaja didirikan dekat dengan lokasi objek proyek agar dapat menghemat waktu. Bila prosesnya di Lampung Tengah ataupun Bandar Lampung akan memakan waktu panjang.
"Batching Plant ini sifatnya sementara dibangun disini. Tidak perlu dipagar karena bersifat sementara. Setelah selesai proyek akan kami bongkar,"kata Mus.
Sementara itu, Ketua SMSI Tulang Bawang, Dedi Darmawan, menegaskan, dirinya sangat respon terhadap segala laporan dari masyarakat dan menindaklanjutinya.
Terkait dengan polusi yang ditimbulkan oleh Batching Plant milik PT Mayang Sari Prima, Dedi meminta pihak - pihak terkait dapat merespon dan turun langsung. Harapannya adalah laporan masyarakat dapat direspon oleh semua pihak.
Diketahui sebelumnya, masyarakat menilai proyek peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Akses Tol Lambu Kibang dan Tol Gunung Batin dengan pagu anggaran sebesar Rp63.618.640.000 itu dikerjakan secara asalan.
Di lokasi proyek Akses Tol Lambu Kibang, pihak pelaksana atau kontraktor PT. Mayang Sari Prima diketahui tidak memperhatikan keselataman kerja dan juga tidak mengutamakan keselamatan masyarakat di Kampung Jaya Makmur, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. (*)
Posting Komentar