News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Massa Di Tunda, Memo Masyarakat Adat, Batas Waktu Penyelesaian Sengketa Tanah Terhitung 60 Hari Ke Depan

Aksi Massa Di Tunda, Memo Masyarakat Adat, Batas Waktu Penyelesaian Sengketa Tanah Terhitung 60 Hari Ke Depan

LAMPUNG UTARA.Beraninewa

Aksi massa yang melibatkan  ribuan masyarakat adat Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur,  untuk menuntut hak-hak tanah adat mereka dikembalikan sekaligus memperjelas status tanah yang disengketakan, di tunda, Kamis (9-11-23). 

Hasil pantauan,  di titik pemberangkatan,  sekitar pukul 10.00, ribuan masyarakat adat Desa Panagan Ratu,  yang berencana akan menggelar aksi massa dan menduduki tanah adat yang disengketakan telah berkumpul di lokasi. 

Di titik pemberangkatan,  perwakilan masyarakat adat Desa Panagan Ratu, menggelar audiensi dengan Forkopimda, yang melibatkan Kapolres Lampung Utara, AKBP, Teddy Rachesna, Komandan Kodim (Dandim) 0412/Lampung Utara, Letkol Inf Hery Eko Prabowo, DPRD dan Perwakilan Pemkab. Lampung Utara.

Dalam audensi itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP, Teddy Rachesna,  mengharapkan aksi dapat berjalan kondusif dan pihak-pihak yang berkepentingan, dapat menahan diri. Hal yang sama disampaikan, Komandan Kodim (Dandim) 0412/Lampung Utara, Letkol. Inf. Hery Eko Prabowo.

 "Mari menjaga suasana kondusif di wilayah, " kata dia.  

Di kesempatan itu, tokoh masyarakat, Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur,  Ansori Sabak, menyampaikan aksi massa masyaraakat adat di tunda. 

 Dalam surat tertulis dari Lembaga adat Desa Panagan Ratu, pihaknya meminta Forkopimda, untuk segera menyelesaikan sengketa terkait permasalahan tanah ulayat Desa Panagan Ratu, Kecamatan Abung Timur dengan memberikan deadline atau batas  waktu 60 hari kerja ke depan. 

"Selama proses penyelesaian sengketa pertanahan yang di mediasi Forkopimda Lampung Utara, tanah adat seluas 1.118 hekta tersebut,  dikelola masyarakat Panagan Ratu,  Kecamatan Abung Timur," kata dia mengutip isi surat Lembaga adat Desa Panagan Ratu.

Menanggapi hal inu, Pemda.  Lampung Utara, diwakili, Diki, menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi serta mengfasilitasi dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR) serta BPN untuk penyelesaian sengketa lahan. 

"Pihaknya akan fasilitasi agar permasalahan itu dapat segera diselesaikan," kata dia.  

Salah satu, Ketua Adat Desa Panagan Ratu, Hotman Syah, Sutan Pesawik Ratu, menegaskan jika selama 60 hari sejak surat ditetapkan dan tidak ada kejelasan penyelesaian sengketa.   Pihaknya akan menggelar aksi masa dan menduduki lahan yang disengketakan.

"Kami akan melihat hasil putusan dalam 60 hari ke depan, bila tidak ada putusan,  kami akan menggelar aksi massa dan menggarap lahan tersebut," tegasnya. YUD/TIM

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar