IR.Hi.Marwan Cik Hasan .M.SI Anggota DPR RI komisi XI Menjelaskan Progran BSPS di dedikasikan untuk rakyat dan harus benar
Way Kanan. Beraninews
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Bumi Ramik Ragom yang dbawa oleh Anggota DPR RI Komisi IX IR. HI Marwan Cik Hasan .M.Si merupakan putra daerah Way Kanan dengan tujuan dan niat yang mulia untuk membantu masyarakat. Rabu (11/10)
Diketahui Program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.
Dari hasil temuan tim investigasi, bahwa pengerjaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) banyak yang tidak Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
Fakta dilapangan, Tim Investigasi menemukan kejanggalan tentang penerima bantuan dan proses pembelian bahan material dan pengerjaannya.
Banyaknya keluhan yang di dapat dalam pengerjaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Bumi Ramik Ragom Way Kanan mendapatkan tanggapan dari Anggota DPR RI Komisi XI. Marwan Cik Asan.
Disela kegiatan Reses Komisi XI DPR RI, IR.Hi Marwan Cik Asan, M.Si menjawab pertanyaan awak media terkait Program BSPS di Way Kanan yang sempat menjadi perbincangan hangat setelah terbitnya berita tentang temuan fakta dilapangan beberapa waktu lalu.
"Program Bantuan Stimulant Perumahan Swadaya (BSPS) itu didedikasikan untuk rakyat dan harus sampai dimasyarakat. "jelasnya.
Marwan Cik Asan, juga menyampaikan pesan kalau bantuan BSPS itu wujud perhatian kepada nasyarakat, jangan sampai merugikan penerima bantuan.
"Jika memang didapat ada yang merugiakan, maka harus ditindak lanjut sesuai mekanisme yang ada.
Prinsipnya bantuan BSPS itu kita dedikasikan untuk masyarakat kemudian kita ingin program itu Benar-benar sampai kepada masyarakat. "Tambahnya.
Beliau juga berpesan, karena ini menggerakan perekonomian masyarakat, jangan sampai mengorbankan apalagi merugikan rakyat, ikuti semua aturan yang berlaku, kalau ada yang mau berusaha jual-beli, ya saya tidak melarang silahkan saja, sepanjang tidak merugikan rakyat.
Dimana barang yang dijual tidak terlalu mahal, dan tidak diperbolehkan juga melangar aturan, selama mengikuti prosedurnya, ya nggak apa-apa, agar ekonomi kita juga bisa jalan. "Ungkap Komisi XI Marwan Cik Asan.
"Kalua ada fakta dilapangan yang menunjukan tidak sesuai petunjuk teknis didalam pelaksanaan BSPS (bantuan stimulant perumahan swadaya ), silahkan ditindak lanjuti sesuai mekanismenya. "Tutupnya.
Beberapa Waktu lalu Tim SMSI telah melakukan investigasi atas keluhan masyarakat penerima bantuan, dan disana tim banyak menemukan kejanggalan yang patut diduga tidak sesuai dengan juknis kementrian PUPR. Atas dasar temuan ini tim akan melakukan koordinasi kepada pihak terkait dan juga akan dilaporkan ke APH. (tim smsi_wk)
Posting Komentar