Melalui Zoom Metting, Kejaksaan Negeri Way Kanan Minta Persetujuan Restoratif Justice Ke Kejaksaan Agung RI
Way Kanan .Beraninews.
Kejaksaan Negeri Way Kanan meminta persetujuan ke Kejaksaan Agung melalui zoom metting, yang telah disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI, perihal Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Nama Tersangka, Hendrik Afia Kurniawan Alias Kuman Bin Basuni, Bakri Bin Manio, dan Mislan Bin Dulah.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor : PRINT- 786/L.8.17/Eoh.1/09/2023 tanggal 25 September 2023 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan nama tersangka Hendrik Afia Kurniawan Alias Kuman Bin Basuni, Bakri Bin Manio, Mislan Bin Dulah yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Untuk itu Kejari Way Kanan dengan hormat meminta persetujuan agar tindak pidana tersebut dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. “Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, SH MH di ruang kerjanya, Rabu (05/10/2023).
Perkara kasus tersebut, lanjut Afrilliana Purba,Terjadi sekira seminggu lalu, tepatnya hari Minggu tanggal 09 Juli 2023, saat terdakwa Bakri Bin Manio menerima kendaraan dari saksi Sabarudin Bin Tugiman dari Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu.
Tidak lama datang terdakwa Mislan Bin Dulah dengan tujuan membeli sepeda motor untuk dipergunakan sendiri untuk ke kebun.
“Saat itu terdakwa Bakri mengatakan akan mencarikannya dan setelah Mislan pulang. Bakri berangkat dan menemui saksi Sabarudin dengan mengatakan apakah ada motor untuk dibeli, karena ada orang yang mesan, “ujarnya.
Sekira pukul 14.00 Wib, Bakri ditemui saksi Sabarudin dan mengatakan bahwa sepeda motor yang dipesan sebelumnya sudah ada di rumah saksi Sabarudin di Kampung Kotabumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan berupa kendaraan SUPRA FIT.
Mendengar hal tersebut dari Sabarudin, maka Bakri menemui terdakwa Mislan dirumahnya, dan menceritakan bahwa motor yang dipesan sebelumnya sudah ada, berada di rumah Sabarudin.
“Lalu Mislan menyuruh Bakri agar mengecek dulu kondisi kendaraan tersebut, maka Bakri ke rumah Sabarudin dan membawa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa Nomor Registrasi Tahun 2005, No. Ka. : MH1HB21135K686671, dan No. Sin. : HB21E-1685749 dengan harga Rp. 2.200.000, lalu diantarkan kendaraan tersebut ke rumah Mislan,”terangnya.
Di rumah Mislan melihat dan mengecek kondisi kendaraan tersebut dan Bakri menyebutkan harganya yaitu Rp. 2.200.000, lalu terdakwa Mislan memberikan uang sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu) untuk diserahkan kepada Sabarudin.
Tiga hari kemudian, sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa Nomor Registrasi Tahun 2005 tersebut dibawa Mislan ke bengkel Hendrik Afia alias Kuman, Mislan minta nomor rangka dan mesin untuk di hilangkan dengan menggunakan satu buah Gerinda merk Mailtank warna hijau dan satu buah Bor Listrik merk Kairos warna kuning kedua nomor tersebut di rusak.
Setelah Nomor mesin serta Nomor Rangka rusak atau hilang, lalu kendaraan hasil curian tersebut oleh Mislan ditukar tambah dengan RIYAN Sahroni melalui terdakwa Hendrik Afia Alias Kuman, dengan membantu mengirimkan gambar sepeda motor hasil curian dan mengantarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada Riyan Sahroni.
Akibat perbuatan tersebut, akhirnya terdakwa korban Wartono Bin Samid mengalami kerugian sebesar ± Rp. 5 juta.
Masih kata Afrilliana Purba, bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena terpenuhi syarat sebagai berikut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan mengembalikan sepeda motor milik korban, telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka, masyarakat merespon positif.
Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud adalah sebagai berikut, satu buah Grinda merk MAIL TANK warna Hijau
satu Bor Listrik merk KAIROS warna Kuning telah dikembalikan kepada yang berhak, satu Unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna Hitam tanpa nomor registrasi dengan No. Ka sudah rusak dan No. Sin HB21E-1685749, yang dipergunakan dalam perkara Sabarudin, satu lembar fotocopy STNK sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam;
satu lembar fotocopy BPKB sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam, tetap dalam berkas perkara Atas barang bukti tersebut, turut dimintakan persetujuan untuk ditetapkan status barang buktinya dikembalikan kepada yang berhak, tercatat pada register barang bukti Kejaksaan.((*)
Posting Komentar