News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap yang dilakukan oleh Shiela Dean Mareta PashaDiduga Masih Ada tersangka lain yang masih terlibat, ,

Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap yang dilakukan oleh Shiela Dean Mareta PashaDiduga Masih Ada tersangka lain yang masih terlibat, ,


Pesawaran---Polres Pesawaran Ungkap Kasus Tipu Gelap yang dilakukan oleh Shiela Dean Mareta Pasha yang sempat melarikan diri ke Jawa Timur, Diduga Masih Ada tersangka lain yang masih terlibat, Rabu (16/08/2023)

Dijelaskan oleh Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy didampingi Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, Tim nya juga bekerjasama dengan Satreskrim Polres Jember dan berhasil mengamankan pelaku di Jawa Timur saat dalam perjalanan ke Banyuwangi.

"Kita bekerjasama dengan Polres Jember, dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang diperjalanan menuju Banyuwangi," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, dua unit smartphone, buku rekening, dan beberapa kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka uang tunai sejumlah Rp.900 ribu rupiah, dan 30 paket produk kecantikan yang diduga milik korban, dan kerugian yang dialami korban kurang lebih Rp.917 juta rupiah.

Selain itu AKP Supriyanto Husin juga mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini, dan akan terus menulusuri apabila ada tersangka lain yang terlibat. "suami tersangka yang sempat ikut kabur tidak mengetahui bahwa tersangka ini melakukan penipuan, namun untuk apakah penampung dibawah harga akan terlibat atau tidak akan kita dalami masalah ini lebih lanjut," jelasnya.

Menurut pengakuan Shiela sebagai tersangka, ia menjual produk tersebut dibawah harga yang semestinya yaitu senilai Rp.150 ribu rupiah per paket di beberapa outlet kecantikan, yaitu Kota Metro sebanyak 400 paket dengan harga Rp.60 juta, Lampung Timur 800 dengan harga Rp.120 juta, Peringsewu 425 Paket dengan Rp.63 juta 750 ribu rupiah, Pahoman 100 paket dengan harga Rp.15 juta, dan Jatimulyo 100 Paket dengan harga Rp.15 juta. Sedangkan harga semestinya untuk reseller adalah Rp.240 ribu per paket dan dilarang untuk menjual dibawah harga.

Dengan hasil tersebut, tersangka mengakui dihabiskan untuk gaya hidup dan membeli barang mewah seperti smartphone bermerk, perhiasan, dan gitar dengan harga tinggi.

Ditempat yang sama Apriyana Amelia selaku korban mengucapkan rasa terimakasih kepada pihak Polres Pesawaran Lampung dan Polres Jember yang sudah mengungkap kasus yang menimpanya tersebut.

Dalam hal ini, AKBP Maya Heny Hitijahubessy menghimbau kepada masyarakat terutama kaum perempuan untuk berhati-hati memilih produk kecantikan dan harus dipastikan produk tersebut legal atau ilegal.(*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar