Owner Amel Beauty Salon dan Agen Glame Shine laporkan Shiela Dean Mareta Pasha (19th) ke Polisi
Pesawaran ---beraninews.
Dirugikan ratusan juta rupiah, Owner Amel Beauty Salon dan Agen Glame Shine laporkan wanita bernama Shiela Dean Mareta Pasha (19th) ke Polisi atas dugaan penipuan /perbuatan curang, Senin (31/07/2023)
Dijelaskan oleh korban Apriyana Amelia kepada pihak polisi dengan laporan Nomor : STK/126/VII/2023/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, kejadian tersebut terjadi pada 11 Juli 2023 lalu, di rumah korban yang beralamatkan di Dusun Kresno Mulyo, RT 006/RW 002, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kejadian itu bermula saat terlapor bernama Shiela Dean Mareta Pasha bekerjasama dengan korban bernama Apriyana Amel, dengan membeli dengan perjanjian tempo produk Amel Beauty Salon dan produk Glame Shine pada bulan Juni 2023, senilai Rp. 215.645.000,- (dua ratus lima belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan akan melakukan pembayaran pada Juli 2023.
Namun pengambilan barang kembali terjadi pada Juli 2023 dengan nilai yang lebih besar lagi, tanpa membayar hutang sebelumnya, yaitu Rp.702.500.000,- (tujuh ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan yang sama, yaitu tempo dan pembayaran akan dilakukan pada bulan berikutnya.
Tidak hanya produk kecantikan, Shiela Dean Mareta Pasha ini juga mengambil hutang berupa 7 (tujuh) unit smartphone dengan berbagai tipe, senilai Rp.23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah).
Merasa hutang terlapor sudah jauh jatuh tempo, korban melakukan penagihan dengan mendatangi rumah terlapor. Namun terlapor dengan pintar beralasan bahwa uang pembayaran belum dilakukan para konsumen yang juga mengambil barang tempo dengannya dan lebih parahnya lagi terlapor juga beralasan ATM nya dengan kondisi limit saldo.
Mendengar alasan dan masih mencoba mempercayai terlapor, korban kemudian meninggalkan rumah tersebut, dan kembali setelah beberapa jam kemudian namun mendapati rumah itu sudah dalam keadaan kosong tanpa penghuni, dan terlapor tidak bisa dihubungi.
Korban mencoba bertanya dan mencari informasi, ternyata rumah tersebut hanyalah rumah kontrakan yang ditempati terlapor hanya untuk sementara.
Dengan kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp.941.565.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Terpisah, saat ditemui diruang kerjanya Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto, SH membenarkan laporan tersebut, dan menjelaskan "terlapor kini diduga telah melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian Polres Pesawaran terus berupaya mendalami kasus ini, dan akan melakukan pencarian terhadap terlapor bernama Shiela Dean Mareta Pasha tersebut.
Tidak hanya itu, korban dan pihak keluarga juga berupaya mencari terlapor dengan melakukan sayembara siapapun yang menemukan Shiela Dean Mareta Pasha harap menghubungi pihak korban atau keluarga korban, maka akan diberikan imbalan yang setimpal.
"Kami juga sebagai korban terus berupaya mencari tahu keberadaan Shiela ini, dan siapapun yang menemukan dia segera hubungi kami dan akan kami berikan imbalan yang setimpal, kami juga menyerahkan dan mempercayai sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres Pesawaran untuk mendalami kasus ini," pungkas Apriyana Amelia. (Shanti)
Posting Komentar