Oknum Pj kepala kampung Kedaton Diduga menperkaya diri dalam Pengelolaan proyek jalan onderlah
Kasui. Beraninews.
Oknum Pj Kepala Kampung Kedaton Kecamatan Kasui di duga akan menperkaya diri meraup keuntungan pekerjaan Onderlah yang belum selesai dikerjakan . Selasa (11/7)
Meraup keuntungan pribadi terkuat korupsi dari Angaran Dana desa (ADD ) hingga pekerjaan fisik ( jalan onderlagh )belum juga rampung seratus persen Di Ahir Masa Jabatan
Di ketahui oleh beberapa awak media turun langsung ke lokasi di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui kabupaten Way Kanan yang di pimpin oleh PJ kepala kampung( RINTO ASMONO SE) di duga menyalahi aturan terkait masalah pekerjaan .
Ada terindikasi tidak ada papan plang informasi publik sesuai dengan Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.
Maka dengan Adanya terkait pekerjaan tersebut seharusnya transparan di publikasikan di papan plang infomasi pekerjaan .
Bahkan Menteri Desa, pun PembangunanDaerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan semaunya dan harus betul-betul dilakukan dengan seyogyanya dalam aturan dan tanggung jawab dan transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan agar dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dan kualitas
Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.
Karena pada dasarnya program Dana Desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah seperti menjadi ladang Oknum – Oknum pemerintahan itu sendiri demi meraup keuntungan pribadi
Terkait pekerjaan jalan onderlah yang berada di Kampung Kedaton tersebut awak media sudah konfermasi ke salah satu pekerja inissial (JM ) menyampaikan bahwa merekan hanya bekerja sebagi kuli pecah batu.
".Kami hanya pekerja bagian mecah batu saja dengan upah satu tumpuk yang kami pecah seharga Rp 25.000. pak "ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan pekerja ini , Emang batu matrial yang diangkut kesini masih Balum dipecah .
" kami yang memecah kan batu yang diturunkan dari mobil masih batu besar lalu disini kami pecahkan menjadi berbagai ukuram batu yang dibutuhkan ." tuturnya
Dengan kurangnya pengawasan dari pihak kecamatan oknum PJ kepala kampung Kedaton kecamatan kasui (RINTO ASMONO SE) di duga kuat terindikasi korupsi meraup keuntungan pribadi padahal semasa jabatan PJ Kepala Kampung sudaj akan berakhir , karena detik detik Sertijab pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023.
Sertijab seluruh kepala kampung yg terpilih di kecamatan Kasui akan dilakukan , namun di sayangnya oknum PJ tersebut belum juga menyelesai kan pekerjaan fisik Jalan Onderlah seratus persen bahkan matrialnya pun masih banyk yang kurang.
Diduga ada indikasi untuk mencari keuntungan pribadi dengan belum selesai kerjaan , sedangkan masa jabatan akan segera berakhir, di duga juga ada permainan dengan orang Kecamatan yang membiarkan pekerjaan tidak diselesaikan 100 Persen . (**)
Posting Komentar