News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Kakam Kiling-Kiling Klarifikasi Pengangkatan Daryani dan Kinerja Sekkam, ada informasi penjaringan aparat Tahun 2019 tidak tranparan

Kakam Kiling-Kiling Klarifikasi Pengangkatan Daryani dan Kinerja Sekkam, ada informasi penjaringan aparat Tahun 2019 tidak tranparan

Negeri Besar . BERANINEWS.

Berkiatan viralnya salah satu aparat Kampung Kiling-kiling Kecamatan Negeri Besar melanggar batas usia sebagai Aparat Kampung di Klarifikasi oleh Kepala Kampung Kiling-kiling. Minggu(16/7)

Menurut kepala Kampung Kiling -kiling dalam klarifikasinya mengatakan , Bahwa pengangkatan sdr DARYANI Sebagai Aparatur Kampung Kiling Kiling tidak  menyalahi aturan. karena pengangkatan  Daryani sebelum terbitnya peraturan bupati Way Kanan. Nomer 9 th 2018. Tentang pedoman pengangkatan d pemberhentian perangkat kampung. 

Lebih lanjut dijelaskan Habibi, Dalam BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. Psl 67 ayat (2). Perangkat kampung yg diangkat sebelum di tetapkannya peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.

3. Perangkat kampung sebagai d maksud pada ayat (1) yg diangkat secara priodenisasi yg telah habis masa tugasnya d berusia kurang dari 60 ( enam puluh ) diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

Sementara batas  usia 20(dua puluh) Tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun  Adalah batas usia untuk mendaftar sebagai perangkat kampung. Sebagaimana tercantum dlm padal 7 ayat (2) hurup .

Dan kepala Kiling-kiling juga membantah informasi Sekretaris Kampung yg jarang masuk kantor. 

" Saya rasa itu adalh hal yang keliru dan tifak benar , Karena selama ini sekretaris kampung selalu hadir d kantor. Dan bahkan melayani kepentingan warga sampai di luar jam kerja (rumah)." Pungkas Habibi.

Sementara itu Media memdapatkan informasi tidak enak sewaktu penjaringan perangkat tahun 2019 terindikasi tidak transparan.

Dimana peserta seleksi yang lolos mendapatkan nilai benar 98 dari 100 soal. kunci jawaban diduga dibocorkan oleh sekretaris kampung selaku panitia pelaksana seleksi untuk kepentingan meluluskan keluarga orang dekat kepala kampung dan sekretaris kampung.

Dari  8 formasi hanya 2 peserta kadus yg lolos secara murni dgn nilai 36 dan 42. sedangkan 6 orang memperoleh nilai sangat tinggi yaitu 95,95, 96,97,97,98. Seleksi diikuti oleh 21 orang sehingga kecurangan tersebut telah merugikan 13 orang secara moril dan materil.

Selain itu juga perangkat kampung yang diseleksi dengan kecurangan menjadi tidak berkompeten dan tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi nya dengan baik. 

Menurut informasi media menperoleh keterangan Salah Satu ASN Bagian Hukum Sekdakan Way Kanan  , dirinya  diminta  menberikan materi soal kepada pantia penjaringan untuk diperbanyak.

Tim Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan  akan melanjutkan temuan ini  agar pihak- pihak yang diduga  telah bermain dalam penjaringan  dibawa ke pemeriksaan secara hukum , karena tidak masuk akan dengan nilai didapat melebihi angka 95 secara merata kepada 6 orang calon aparat kampung Kiling-kilng di Tahun 2019 Yang lalu.

Agar transparan dan menghasilkan Aparat yang kompetem di bidang masing-masing , aparat Kampung Kiling-kiling dipilih secata terbuka melibatkan berbagai Tim termasuk LSM dan Media dalam penjaringan nya , proses hukum bagi Oknum-oknum yang terlibat.(TIm SMSI)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar