News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

SMSI dan BARA JP Way Kanan dukung Pemda tertibkan Tambang Emas Ilegal yang meresahkan.

SMSI dan BARA JP Way Kanan dukung Pemda tertibkan Tambang Emas Ilegal yang meresahkan.

Way Kanan .Beraninews.

Adanya acara Hearing dan Fokus Grup  Discussion tentang prihal aktivitas penambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang akan diadakan hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 di gedung Pusiban  , yang diprakarsai oleh Sekdakab Way Kanan.Selas (20/6)

Acara Haering ini mengundang semua unsur  dari Bupati , Ketua  DPRD ,Kepolisian ,Dandim 0427, Kepala Dinas Terkait , LSM WALHi , Camat sampai kepala dusun masing-masing yang menpunyai lokasi penambangangan .

Jelas melanggar UU Migas , Merusak Lingkungan , rawan gesekan antar oknum beking tambang emas ilegal dan nilai manfaat bagi daerah tidak ada.

Ini yang membuat aneh dimata Ketua SMSI Way Kanan  Yoni Aliestiadi . " Namanya di larang kok masih di Hearingkan dan di buat Fokus Discussion oleh Pemangku jabatan yang ada di Way Kanan." Ujarnya.

Kami berharap Kepolisian Tangkap penambang emas liar yang merusak lingkungan jangan dikasih celah lagi." Tegas Ketua SMSI.

" Kami siap mengawal bersama LBH SMSI Provinsi Lampung apabila ada celah membolehkan penambangan emas liar dilakukan di Kabupaten Way Kanan." Kandas  Yoni As.

Hak serupa di Ketua BARA JP Iparaa Rahmat  mendukung Pemda  tegas melarang beraktivitas tambang liar  melanggar UU Migas dan merusak lingkungan .

" Selain merusak lingkungan , penambangan emas liar ini juga rawat gesekan yang dilakukan oleh oknum - oknum beking tambang di lapangan ." Tambah Rahmat .

Tegas dilarang sesuai UU Migas kok masih mau dibawa ke jalur Hearing dan discusi , dilarang menurut UU Migas ya tangkap penambang emas ilegal dan beking nya ." Tambah Sekretaris  Brara JP Darlin.

SMSI dan Bara JP Way Kanan saat ini masih mendata tambang emas mana saja yang masih beroperasional , dan melaporkan kepada Kapolres Way Kanan apabila tidak dilakukan penindakan tentang laporan SMSI akan melaporkan langsung kepada Kapolri.

Kegiatan penambangan liar ini jelas melanggar UU Migas  Penambangan ini telah melanggar Pertambangan Tanpa Izin (PETI)  melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar