Kajari Way Kanan Bacakan Tuntutan Mati Terdakwa Erwinudin Dalam Perkara Pembunuhan Satu Keluarga
Way Kanan .Beraninews
Kinerja luar biasa kembali ditunjukan oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Hari ini Senin, 15 Mei 2023 Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum Dwi Nurul Fatonah,S.H. membacakan langsung tuntutan terhadap terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Pantauan awak media, Kajari yang dikenal tegas dan humanis ini tanpa ragu-ragu menuntut terdakwa Erwinudin alias Wiwin Bin Zainudin dengan hukuman Pidana Mati atas kesalahannya melakukan pembunuhan berencana terhadap 5 orang yaitu 4 orang dewasa dan 1 orang korban masih anak-anak usia 5 tahun, dan kesemuanya tersebut masih satu keluarga dan memiliki hubungan saudara dengan terdakwa.
“Tuntutan Pidana Mati ini perlu mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena ini pertama kali dan baru kali ini Seorang Kajari mau turun langsung membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, ini artinya Kejaksaan Negeri Way Kanan benar-benar serius dalam mewujudkan rasa adil bagi masyarakat " ucap Yani selaku Tokoh masyarakat.
Sementara Kajari Way Kanan ketika dihubungi awak media, menyampaikan melalui Kasi Intelijen Pujiarto,S.H.,M.H didampinggi Kasi Pidum Arliansyah Adam,S.H mengatakan "Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan alat bukti yang di dapat telah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati, ini tidak seketika terjadi begitu saja melainkan telah melalui berbagai pertimbangan Yuridis dan hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga Pidana Mati layak dijatuhkan pada terdakwa, sebagaimana Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHP.
Selanjutnya Persidangan akan dibuka kembali pada minggu depan Selasa, 23 Mei 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya atas tuntutan Penuntut Umum.
Terkait Vonis yang kelak akan dijatuhkan, Kasi Intelijen enggan berkomentar dan hanya menjawab singkat "Penuntut Umum sudah menuntut terdakwa dengan Pidana Mati sesuai rasa keadilan berdasarkan tugas dan kewenangannya, terkait Vonis itu itu wewenang Majelis Hakim" tutup Kasi Intelijen.. (***)
Posting Komentar