News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Selingkuh dan Kerap KDRT, ASN Pemkab Way Kanan Digugat Cerai Istrinya

Selingkuh dan Kerap KDRT, ASN Pemkab Way Kanan Digugat Cerai Istrinya




Way Kanan.Beraninews.


Akibat diselingkuhi dan sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt), seorang perempuan bernama inisial L Karyawan Bumd di Bandar Lampung, menggugat cerai kepada suaminya inisial S yang notabene adalah seorang Asn Di pemkab Way Kanan.


Melalui pengacara Yulia Yusniar, SH, MH dan Rekan, L telah memasukkan gugatan cerai kepada Pengadilan Agama Tanjung Karang  dengan nomor perkara 0376/Pdt.G/2023/PA.tnk tertanggal 17 februari 2023.


Dalam rilis Pengacara L  yang diterima media ini tanggal (04/04/2023), dikatakan alasan Kliennya menggugat cerai S sang suami adalah dengan beberapa alasan  yakni tentang Perselingkuhan sdr. S dengan wanita bernama Sylvie. M, Tentang sdr. S sebagai seorang pns yang tidak mengurus izin perceraia, Tentang sdr. S yang tidak menafkahi sdr.L dan anaknya, Tentang sdr.S yang membawa anaknya bekerja di Waykanan dan menelantarkan pendidikan anaknya.


Surat tembusan pengaduan perselingkuhan tersebut jugasudah di tembuskan kepada Bupati Way Kanan, Inspektorat, BKD, serta instansi tempat sdr. S Bekerja.


Dalam rilismya pengacara menyatakan ketidak harmonisan pasutri ini mencapai puncak pada 05 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 Wib saat lidia bersama keluarga nya dibantu RT dan Bhabinktibmas menggerebek sdr.S dan selingkuhanya di sebuah rumah di Kecamatan Kemiling kota Bandarlampung dimana didalam rumah tersebut terdapat sdr.S dan selingkuhannya.atas kejadian ini L membuat laporan polisi nomor LP/B/690/X/2020/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR/TKB tanggal 06 oktober 2020 atas dugaan perzinahan dan sdr S beserta selingkuhannya di bawa ke polsek Tanjungkarang Barat.


Atas Laporan tersebut.sdr S dibantu Ibunya mengajukan perdamaian dengan sdr. L dan keluargnya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan maka perdamaian dibuat tanggal 14 november 2020, dan surat penyataan sylvie untuk tak.mengulangi perbuatan di teken pada 20 november 2020.dan karena adanya perdamaian maka laporan ke polsek di cabut.


Namun faktaya sudah di maafkan bukannya tobat, sdr S faktanya masih tetap berhubungan denga Sylvie, bahkan sikap sdr S semakin tak perduli pada istrinya dan anak dan tak pernah memberi nafkah kebutuhan sehari hari dan bulanan. sejak tahun 2019, jika di tanya sdr S malah marah marah dan berkata kasar dan bahkan pernah melakukan kdrt sehingga istrinya sering ketakutan sampai sekarang.


Sesuai undang undang yag ada dia melakukan gugatan cerai kepada suaminya S sesuai PP 45 tahun 1990 dan diubah dengan PP 10 tahun 1983.


Atas Gugatan tersebut L melalui kuasa hukumnya meminta kepada atasan S di Pemkab Way Kanan Yakni Bupati,Sekdakab, dan Inspektur untuk memfasilitasi Gugatan ini.(tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar