Kejari Way Kanan terima limpahan tahap 2 dari Team Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri , 403 kg ganja , 6 tersangka, 2 unit kendaraan roda 4 ,dan 7 unit Hp .
Way Kanan. BERANINEWS
Kejari Way Kanan terima limpahan tahap 2, 403 kg ganja , 6 tersangka, 2 unit kendaraan roda 4 ,7 unit Hp dari Team Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang diterima oleh Dr Afrilliana Purba, S.H., M.H di ruang kerjanya. Kamis (16/3)
Team dr Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri yang melakukan pelimpahan tahap ke 2 ini dipimpin oleh Katim Sidik Tim 3 Satgas NIC Kompol Ni ketut Gastami Adi, SH, MHIptu Hesvida Ardy Syaeledera,Ipda Budi Cahyono , yang juga didampingi Satgas Narkotika JAM PIDUM Kejaksaan Agung R.I.
Pelimpahan tahap ke 2 Team dr Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri terhadap 6 tersangka tersebut terdiri dari sepasang suami istri, dan kakak beradik. Sejoli tersebut ditangkap pada saat melintas di JL.Lintas Sumatera, dari Banda Aceh menuju ke Jakarta. Kamis, (16/03/2023). Ini merupakan pengembangan kasus lama bulan November 2022.
Selain itu Team dr Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri menyerahkan 2 unit kendaraan roda 4 dan 7 jenis Hp berbagai merek.
Sedangkan untuk Ganja 304 kg pihak Kejari Way Kanan hanya menerima barang contoh untuk diperiksa di laborateriun ,di kerenakan ganja sebanyak 304 Kilogram sudah dimusnahkan di Jakarta oleh Pihak Kepolisian disaksikan oleh pihak Kejagung Ri disertakan berita acara pemusnahan dan fhoto dan video nya.
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan DR. Afrilliana Purba, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan pelimpahan tahap 2 oleh Team Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri .
" Barang diterima 304 kg ganja berupa sempel labotoriun , 6 tersangka ,2 unit kendaraan roda empat berupa 1 unit mobil kijang inova, dan 1 unit Honda Brio dan 7 unit hp dengan berbagai merek." Imbuhnya.
Sementara Rifqi Leksono,SH (Kasi PB3R), mengatakan sesuai perintah Ibu Kejari Way Kanan dan perundangan yang berlaku, selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan akan melakukan pengecekan kembali barang dan tersangka dari Team Satgas Narkoba Bareskrim Mabes Polri, untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mendatang.
" Setelah menjalanin proses tahap II di Kejaksaan Negeri Way Kanan, 6 tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambangan Umpu, sembari menunggu waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat." Kandas Kasie PB3R Kejari Way Kanan.
Gerak cepat penanganan kasus pelimpahan tahap II oleh Kejari Way Kanan mendapatkan pujian dari Sekretaris GRANAT Way Kanan.
" Pihak Kejari Way Kanan telah cepat menproses kasus kurir ganda sebanyak 304 Kg dan berharap bandar nya bisa ditangkap." Tutup Yoni As.(***)
Posting Komentar