KAJATI Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH. Resmikan 419 Rumah Restorative Justice pada Sekolah di Kabupaten Way Kanan , saat ini 640 Rumah Restorative justice terbesar se Indonesia telah dibentuk Kajari Way Kanan
Way Kanan.Beraninews.
Hari ini sebanyak 419 Rumah Restorative Justice di Sekolah di resmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( KAJATI)Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH. di Kabupaten Way Kanan. Di Gedung Serba Guna Pemkab Way Kanan . Selasa (14/3).
Dengan diresmikan sebanyak 419 Rumah Restorative Justice di Sekolah yang di resmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( KAJATI) , bertambah jumlah keseluruhan Rumah Restorative Justice yang telah dibentuk oleh Kajari Way Kanan menjadi 640 Rumah Restorative Justice.
Dimana sebelumnya di bulan November 2022, telah terbentuk sebanyak 221 Rumah Restorative justice di Resmikan pada seluruh Kecamatan di Kabupaten Way Kanan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr Apriliana Purba seusai mengadakan acara pencanangan Sekolah Restorative justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di GSG Pemkab Way Kanan.
" Pada Sore hari ini kami meresmikan Rumah Restorative justice di sekolah sebanyak 419 Sekolah yang terdiri dari 410 SD/SMKP, 2 SMA/SMK, 2 Perguruan Tinggi dan 5 Paud. ," imbuhnya.
" Jumlah ini merupakan Rumah Restorative justice di Sekolah yang diresmikan. Pertama ,terbesar dan tercepat di seluruh Indonesia." Tegas Kajari Way Kanan .
" Jadi Total Rumah Restorasu Justice yang telah dibentuk sebayak 640 buah di Way Kanan. " Tambahnya.
" Jumlah ini merupakan Rumah Restorative justice di Sekolah yang diresmikan. Pertama dan terbesar di seluruh Indonesia." Kandas Kajari Way Kanan.
Dengan kerjasama dengan Pemkab Way Kanan dan Dinas Pendidikan , Kajari Way Kanan dibawah pimpinan Dr.Aprilliana Purba .SH.MH. telah menecahkan rekor tercepat dan terbanyak di Indonesia membentuk Rumah Restorasi Justive sebanyak 640 buah selama 1 Tahun berjalan . (**)
Posting Komentar