PKPU NO 6 Tahun 2023 : PEMILU 2024 Way Kanan tetap 5 Dapil dengan 40 Kursi
WAY KANAN, Beraninews.(SMSI)
Terbitnya Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 6 Februari 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi pemilu 2024, menetapkan Daerah Pemilihan untuk Kabupaten Way Kanan tetap 5 Dapil dengan alokasi kursi DPRD tetap 40 kursi.
Menurut Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,Yang membedakan hanya penambahan kecamatan Umpu Semenguk di Dapil Way Kanan 1 yang merupakan pecahan dari Kecamatan Blambangan Umpu tanpa penambahan kursi,selasa (07/02/2023).
kelima Dapil tersebut adalah Dapil Way Kanan 1 sebanyak 9 kursi mencakup kecamatan Blambangan Umpu, Negeri Agung dan Umpu Semenguk. Dapil Way Kanan 2 dengan 7 kursi mencakup Bahuga, Way Tuba, Buay Bahuga dan Bumi Agung. Dapil Way Kanan 3 dengan 9 kursi mencakup Pakuan Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar. Dapil Way Kanan 4 dengan 6 kursi mencakup Baradatu dan Gunung Labuhan, dan Dapil Way Kanan 5 dengan 9 kursi mencakup Kasui, Banjit dan Rebang Tangkas.
Untuk DPR RI, Kabupaten Way Kanan masuk Dapil Lampung 2 bersama-sama Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara dengan alokasi 10 kursi.
Untuk DPRD Propinsi , Kabupaten Way Kanan masuk dalam Dapil Lampung 5 bersama-sama Kabupaten Lampung Utara dengan alokasi 11 kursi.
Refki berharap masyarakat dapat mendukung dan mensukseskan tahapan Pemilu 14 Pebruari 2024, dimana saat ini sedang dalam tahapan Pemutakhiran data pemilih, termasuk didalamnya akan dilaksanakan coklit mulai 12 Pebruari hingga 11 April dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD. Masyarakat dapat mengecek data dirinya di laman cekdptonline.kpu.go.id dan apabila belum masuk dapat langsung melaporkan untuk diinput. (**/red)
Posting Komentar