Ketua SMSi minta tangkap Yanto diduga pelaku penambangan emas Ilegal dan penampung hasil tambang emas ilegal.
Way Kanan. BERANINEWS.
Rupanya permainan di tambang emas ilegal yang ada di Way Kanan masih dikuasai oleh penampung emas sekaligus memiliki mesin tambang emas ilegal sekaligus penampung hasil tambang emas ilegal . Sabtu(18/2)
Hal ini diketahui setelah Tim Investigasi Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan yang diketuai oleh Yoni Aliestiadi turun langsung ke lokasi penambangan emas yang banyak tersebar di kampung-kampung Kecamatan Umpu Semnguk .
Dari hasil dilapangan di temukan banyak tambang emas ilegal yang di lakukan dengan sistem tambang emas biasa dan tambang emas gelondongan .
Di temukan beberap tambang emas ilgal beroperasi dan pengakuan salah satu pengawas bahwa penambang emas ilegal 3.unit tambang yang beroperasi milik Yanto warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu semenguk selain menjadi pemilik mesin yang beroperasional juga membeli hasil tambang emas liar.
Dan juga Yanto yang diduga sebagai penampung emas tambang Ilegal ini memiliki kaki tangan di setiap kampung untuk membeli hasil tambang emas liar ,
Hal ini disampaikan.oleh kaki tangan pembelian emas hasil tambang liar .
" kami hanya mengambil keuntungan Rp 20.000. / Pergram nya untuk.dijual lagi ke Yantok." Ujar salah satu penampung mitra Yanyo.
Bisa dibayangkan Keuntungan sebagai pemilik mesin dan juga menampung emas tambang ilegal setiap hari nya bisa masuk.kantong Yanto
Jelas apa yg dilakukan Yanto ini melanggar sebagai penambang liar , dia juga melanggar hukum sebagi penampung hasil tambang yang ada di Kecamatan Umpu Semunguk.
Yanto telah melanggat , Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.
Dan juga Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Oleh karena Ketua SMSi Way Kanan Yoni Alieatiadi Minta Polres Way Kanam Tangkap Yanto yang diduga swbagi penambang liar dan penampung atau pembeli hasil tambang liar .
" SMSI bantu Kapolres.Way Kanan sesuai pernyataan nya untuk membersihkan seluruh tambang ilegal di Wilayah Hukum Polres Way Kanan dengan memunjuk yang diduga pelaku penambangan liar dan penampung hasil tambang liar." Tegas nya.
" Tangkap Yanto supaya tambang liar di Way Kanan bisa tutup , kalau tidak ada pembeli dan pelaku tambang pasti Way Kanan bebas dari Tambang Liar ." Ujar Yoni As.
Apabila tidak di tangkap yanto diduga pelaku penambang emas liar dan penampung emas hasil tambang liar oleh Polres.Way Kanan , Kami.akan laporkan ke Polda Lampung yang akan di bantu LBH SMSI Provinsi Lampung , dengab melampirkan video , fhoto dan rekaman yang menyatakan Yanto.diduga pelaku penambang Liar dan penampung emas hasil tambang liar.( Tim.SMSI Wk )
Posting Komentar