Dinas Perdagangan Tulang Bawang, diduga melakukan penyimpangan atau korupsi
Tulangbawang, Beraninews.
Dinas Perdagangan Tulang Bawang, diduga melakukan penyimpangan atau korupsi uang hasil pungutan jasa retribusi pelayanan sewa toko,los dan kebersihan di wilayah pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung.
Ada indikasi, bahwa hasil retribusi pendapatan tidak semua dilaporkan, dan ada pemotongan biaya pengeluaran, yang menjadi dasar melayangkan surat laporan ke Kejaksaan Negeri Menggala.
Dedi Darmawan, sebagai pelapor, menyebutkan bahwa, data yang dilaporkan ke Kejari Menggala itu adalah berdasarkan dari hasil investigasi di lapangan. Ia berharap pihak Kejari Menggala segera meresponnya.
“Saya sudah kirim laporan ke Kejaksaan. Sejumlah data sudah saya lampirkan. Harapan kami pihak Kejari Menggala menindaklanjutinya,”kata Dedi, usai mengirim laporan.
Dedi menerangkan, berdasarkan keterangan dari Bendahara Penerimaan Pendapatan Pasar, Merda Sari, melalui Via Telpon Nomor 0853XXXX, ia mengatakan bahwa untuk pendapatan Pasar Unit 2 dari retribusi toko, los/hamparan dan kebersihan selama satu hari yang disetorkan langsung terhadap dirinya.
“Akan tetapi uang yang diterima dirinya tidak semuanya disetorkan kepada kas daerah, akan tetapi ada beberapa item pemotongan, seperti jasa swasta penarikan retribusi, jasa anak honorer, biaya kendaraan pengangkut sampah,kendaraan orang kerja dan lain lainnya,”ujar Dedi. (*)
Posting Komentar