News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Diduga Curi 46 Tandan Sawit

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Diduga Curi 46 Tandan Sawit




 Pakuan Ratu .Beraninews.


Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit Blok 9 PT. BNIL Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Minggu (04/12/2022).


Tersangka inisial RH (31) berdomisili di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. 


Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menerangkan bahwa pelaku melakukan curat buah sawit sebanyak 46 tandan buah sawit pada hari Kamis, 01 Desember 2022 pukul 22:00 WIB.


Kejadian tersebut diketahui oleh Waginu (selaku karyawan perusahaan)  bersama rekannya  ketika sedang melaksanakan patroli di Kebun Sawit Blok 9 PT. BNIL Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu, Way Kanan.


Saat itu saksi melihat pelaku sedang membawa tandan buah sawit dari dalam areal perkebunan sawit milik PT.BNIL menggunakan sepeda motor.


Karena merasa curiga saksi langsung memberhentikan dan menanyakan kepada pelaku darimana asal buah sawit tersebut.


Diduga buah sawit yang diangkut pelaku adalah buah sawit yang diperoleh dari hasil pencurian di Perkebunan sawit  PT.BNIL


Setelah itu dilakukan pengecekan didalam areal perkebunan sawit dan para saksi melihat satu rekan pelaku inisial B melarikan diri dengan berlari dan  di TKP ditemukan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam) tandan buah sawit hasil curian.


Selanjutnya korban an. PT. BNIL Pakuan Ratu  melalui Waginu melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.


Kronologis penangkapan terjadi  setelah korban melaporkan kejadian selanjutnya pada hari Kamis 01 Desember 2022 pukul 22.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kebun Sawit Blok 9 PT. BNIL Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.


Yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Ungkapnya.(**)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar