Kejari Way Kanan Dr.Afrilliyana Purba SH.MH disambut hangat peserta pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Kepala Sekolah
Balam. BERANINEWS.(SMSi)
Lulusan S 2 dan S 3 Universitas Padjajaran Bandung Kejari Way Kanan Dr.Afrilliyana Purba.SH.MH disambut hangat peserta pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Kepala Sekolah di Hotel.Horison Bamdar Lampung. Minggu (11/12).
Dalama acara Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Kepala Sekolah Untuk Pendidikan yang berkualitas , Berkarakter Menuju Sekolah Unggul dan Sejahtera, Kejari menyampaikan materi bertemakan Pengelolaan Dana Boss Dengan Kaitan Dalam Tindak Pidan Korupsi.
Para peserta yang berjumlah ratusam ini di ajak santai oleh Ibu Dr.Afrilliyana Purba .SH.MH .Dengan gaya santai.dan ceria sehingga suasana terlihat akrab dan bersahabay dijelaskan nya tentang Dana BOSS dalam Tindak Pidana Korupsi .
Dr.Afrilliyana Purba.SH.MH menjelaskan Modus operandi Penyelenggara Dana BOS yang sering di temukan APH:
Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’,Sekolah sengaja tidak membentuk Komite Sekolah, Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara.Bendahara sering dirangkap oleh Kepala Sekolah.
Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang, Dengan alasan untuk menggaji guru, menambah prasana sekolah, membangun ruang kelas baru, memperbaiki toilet, dan pagar, pihak sekolah meminta sumbangan Dana BOS sengaja dikelola secara sendiri.
Kejari juga menerangkan indikasi uang dilakukan oleh Penyelwnggara dana BOS ,Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru.
" Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka." Tegas Kajari Way Kanan.
Lebih lanjut dijelaskan Ibu Kejari , Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan dalam hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur.
Maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Dijelaskannya juga , Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
Ketika akan mengakhiri materi Ibu Kejari Way Kanan mendapatkan tepuk tangan yang meriah dari peserta dan tidak lupa Dr.Afrilliyana Purba.SH.MH menyuarakan Bersama Kita Bisa Melawan Korupsi .dan di akhiri dengan pantun nya ..Mangga harum namanya kweniSayang, sedang sakit gigiPersentasi saya sampai disiniBesok-besok yuk disambung lag. (**)
Posting Komentar