Kejari Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H. laksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Tahun 2022
Way Kanan.Beraninews(SMSI)
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H. menggelar pemusnahan barang bukti (BB) dari 19 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rabu (7/12)
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor kejaksaan Komp. Perkantoran Pemda Way Kanan itu,yang di dampingi oleh Rifqi Leksono, S.H. (Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan / PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan,
Turut hadir pada kegiatan tersebut Kasatpol PP, Kabag Hukum Pemda Way Kanan, Kasat Narkoba Polres Way Kanan , Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Yayasan Al Zahra Bersinar
Dari data Kejaksaan Negeri Way Kanan. Barang bukti yang dimusnahkan dari 19 perkara terdiri dari kasus Narkotika antara lain sabu-sabu yang mendominasi dengan Ganja. Kemudian disusul perkara tindak kriminal dari pencurian hingga pembunuhan yaitu kunci T hingga senjata tajam.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dr. Aprillyana Purba, S. H., M. H, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu, merupakan kewajiban seorang Jaksa, Sebab Jaksa itu tidak hanya eksekusi badan, namun juga barang bukti yang sudah memiliki berkekuatan hukum tetap.
" Adanya pemusnahan barang bukti ini, menunjukkan bahwa Kejaksaan sangat serius dan berkomitmen tinggi dalam memberantas dan mencegah tindakan pidana di lingkungan masyarakat Way Kanan.” tegas Kajari.
" Barang bukti yang dimusnahkan ini, agar tidak disalahgunakan." Imbuh Kejari.
Lebih lanjut Dr. Aprillyana Purba, S. H., M. H,Di berharap semakin sedikit barang bukti yang dimusnahkan berarti semakin sedikit masyarakat Way Kanan yang terlibat tindak pidana, sehingga Bumi Ramik Ragom Way Kanan menjadi aman, nyaman dan taat hukum.
Selian itu juga Kejaksaan Negeri Way Kanan telah melaksanakan Pelelangan Dengan Cara Penjualan Langsung (PL) terhadap Barang Rampasan yang telah mempunyai hukum tetap (Incracht) sebanyak 11 Unit serta uang hasil lelang ini masuk ke kas negara .(***)
Posting Komentar