LSM GEPAK desak BUPATI PESAWARAN non aktifkan KADIS PENDIDIKAN dan àkan lapor temuan ke APH POLDA LAMPUNG
Bandar Lampung. Beraninews.(SMSI)
Semakin panas masalah yang terjadi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran dimana Bupati diminta untuk nonjobkan Kadis Pendidikan .
Kata keras di lontar kan ketua.LSM Gepak Lampung wahyudi ,Kalau benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,.Selasa (8/11)
Dalam penelusuran team kami menemukan adanya pengondisian proyek fisik yg di komandoi oleh seorang KABID yg berinisial AN kemudian AN memerintahkan seorang KASI yg berinisial HP lalu HP melibatkan pihak swasta untuk menggarap kontrak kerja dengan seseorang yg berinisial AW lalu dr AW lah kontrak tersebut di serahkan kepada pihak ketiga REKAMAN ug tlh di tunjuk oleh pihak dinas
Team invesgasi kembali menemukan indikasi pengondisian proyek pd dinas pendidikan pesawaran th 2022,ini menambah daftar hitam bobroknya dinas pendidikan semenjak di kelola oleh kepala dinas ANCA MARGA UTAMA
Dan dalam waktu dekat kami akan sampaikan temuan kami tersebut kepada pihak Aparat Penegak Hukum POLDA LAMPUNG
Berdasarkan hasil temuan ini kami ats nama lembaga sekali lagi meminta kepada BUPATI PESAWARAN untuk MENGEPALUASI kinerja KADIS PENDIDIKAN Pesawaran ANCA MARGA UTAMA untuk MUNDUR dari jabatannya.(**)
Posting Komentar