Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo minta perusahaan ikuti SE Larangan Kendaraan Angkutan melebihi kapasitas lewat di Jalan Kabupaten dan Provinsi.
Bandar Lampung .Beraninews.
Adanya protes dari pengguna jalan yang menghubungkan Way Kanan ke Lampung Utara karena banyaknya kendaraan bertonase berlebihan lewat sehingga menpercepat rusaknya jalan Provinsi , mendapatkan dukungan dari Anggota.DPRD Provinsi Lampung. Selasa (25/10)
Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo mendukung kebijakan dari Pemerintah Way Kanan yang sudah membuat Surat Edaran Larangan Kendaraan Agkutan melebihi Kapasitas di Jalan Kabupaten dan Provinsi.
" Kami mendukung SE Bupati agar kendaraan yang melintaa di Jalan Kabupaten dan Provinsi di batasi tonasenya agar jalan tidak cepat Rusak." Imbuhnya.
Deni Ribowo menghimbau kepada perusahan yang melintas di Jalan Kabupaten, Provinsi dan Negara agar menggunakan kendaraan yang mengangkut barang di sesuaikan dengan jenis jalan yang dilalui .
" Jangan menggunakan Fusi atau Tronton untuk mengangkut barang milik perusahaan yang ada di Way Kanan." Tegasnya .
Lebih lanjut Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Lampung menghimbau agar masyrakat dapat ikut menjaga jalan yang ada disekitar nya agar tidak cepat rusak .
Patuhi Surat Edaran Bupati Tentan Larangan Kendaraan Angkutan melebihi Kapasitas tonase , jalan bagus transfortasi lancar dan mudah kita untuk melakukan aktivitas sehari-hari." Pungkasnya.
Sebelumnya masyrakat mengeluhkannya kendaraan milik salah satu pabrik Tapiola yang melakukan pengangkutan dengan mobil bertonase berlebihan , sehingga jalan yang menghubungkan Kabupaten Lampung Utara Sungkai Utara menuju Kecamatan Pakuan Ratu cepat rusak. (***)
Posting Komentar