Ada pengakuan tukang cor BBM , diduga ada bayaran lebih Rp 1.300 / liter di SPBU Negeri Baru.
Way Kanan. Beraninews.(SMSi)
Sedikit kaget juga mendengar pengakuan disalah satu rekaman yang punya Komamdan KODIM.0427/Way Kanan ,ada dugaan rekaman pengakuan dari pengecor mereka harus membayar lebih Rp.1.300/ liter di SPBU Negeri Baru.
Dalam rekama ini dari salah satu pengecor yang biasa melakukan aksinya di SPBU Negeri Baru , rekaman ini diduga ada uang lebih yang harus diberikan kepada pengurus bernama sawal sebesar Rp 300/liter dan pemilik SPBU Rp 1.000./liter.
Selain itu didalam rekaman ini diduga ada pungli untuk perderijen isi 35 liter , diduga petugas mendapatkan imbalan Rp 20.000 / dirijen , serta mobil Pick Up yang parkir di Sekita SPBu dikenakan uang sebesar Rp 50.000/mobil.
Diduga adanya jaringan Mafia dalam pengecoran dari harga awal akan dilebihkan Rp 1.300/.liter., ditambah uang cor.petugas Rp 20.000 / derijend di tambah uang parkir permobil Rp 50.000.
Sementara itu Komandan Kodim.0427 / Way Kanan sebagai pemilik rekaman bertanggung jawab atas kebenaran hasil rekaman ini.
Dan masyarakat yang akan menanggung nya dengan adanya dugaab pungli ini, sehingga harga BBM di masyrakat menjadi mahal bisa selisih harga jual mencapai Rp.2.000-Rp 2.500.
Sebelumnya Polres Way Kanan telah menberhentikan penyidikan kasus 4 oknum dan 4 Pickup yang melakukan pengecoran di SPBU Negeri Baru .
Pemberhetian penyidikan perkara ini karena ada nya keterangan kepala kampung masing-masing , dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan memutuskan Penetapan Perubahan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) minimum RON 88 menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Jenis Bensin (Gasoline) RON 90, dengan harga jual eceran JBKP di titik serah setiap liter ditetapkan sebesar Rp. 7.650,00 (Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sehingga BBM Jenis Pertalite yang memiliki Kadar RON 90 merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan dan dan *tidak diberikan subsidi* berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Bahwa Niaga pertalite Bensin RON 90 (JBKP) tanpa ijin yang dilakukan, Karena Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) tidak diberikan subsidi maka perbuatan tersebut *tidak melanggar* Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Perpres RI No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Rekaman pungli atas dugaan pungli pengecoran BBM di SPBU Negeri Baru ini bisa dijadikan bahan untuk pengembangan kasus ini kembali, agar dugaan keterlibatan pungli oleh pemilik dan pengawas SPBU terbukti. (***)
Posting Komentar