LSM GEPAK Lampung temukan ASN yang diduga bermain proyek di Dinas BKSDA
Bandar Lampung.Beraninews .(SMSI)
DPD GEPAK Lampung menemukan dugaan adanya keterlibatan Okmun ASN di Kampus POLINELA Bandar Lampung yang berindikasi bermain proyek. JUMAT (2/9)
Okmun ASN Kampus POLINELA yang berinisial J ini berawal dari laporan masyarakat adanua ASN yang terindikasi dalam pengerjaan proyek di Dinas BKSDA Provinsi Lampung.
Perbuaatan Okmun ASN ini telah melanggar aturan bahwa Aparatur Negeri Sipil tidak diperbolehkan untuk bermain proyek dan juga rentan dengan perbuatan Korupsi.
Ketua LSM GEPAK Lampung Wahyudi .SE. sangat menyayangkan dari laporan masyrakat bahwa ada seorang ASN Kampus POLINELA yang ikut bermain proyek di Dinas BKSDA.
Lebih lanjut dijelaskannya ,jika ASN tersebut terindikasi terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
LSM GEPAK akan melengkai berkas dan keterangan dari beberapa pihak serta bukti-bukti lainnya untuk menguatkan laporan masyarakat yang di terima
" Kami akan laporkan ke APH selain itu juga kepada Inpektorat , BKN dan MENPAN." Tutup nya.
Jelas ini pelanggaran bagi ASN yang terlibat dalam pengerjaan Proyek Pemerintah dan akan dijerat hukuman Tindak Pidana Korupsi dimana akan dipidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 4 tahun penjara. (TIM)
Posting Komentar