News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPD PAN Way Kanan ." PAW Ari Saputra bukan karena Narkoba , menerina 3 Kali Surat Peringatan (SP) Dari Partai" .

Ketua DPD PAN Way Kanan ." PAW Ari Saputra bukan karena Narkoba , menerina 3 Kali Surat Peringatan (SP) Dari Partai" .




Way Kanan.Beraninews.(SMSI).


Terkait adanya keberatan dari Ari Saputra Anggota DPRD Way Kanan dari Partai PAN,atas Surat Putusan PAW Kepada Adi Wijaya, Rozali Usman Ketua DPD PAN Way Kanan membuat klarifikasi secara resmi.


Ditemui usai Pelantikan PAW Adi Wijaya Di DPRD Way Kanan, Rabu (13/07/2022). Rozali Usman membeberkan sebab sebab Dilakukan PAW terhadap Ari Saputra.


Hal yang menjadi dasar dilakukan PAW adalah karena Ari Saputra sudah menerima 3 Kali Surat Peringatan (SP) Dari Partai.


Surat Peringatan 1 (SP 1) diberikan Partai Kepada Ari Saputra saat dirinya tidak mengikuti rapat Formatur saat penentuan calon ketua DPD PAN Way Kanan , dimana dalam Rapat Formatur ditentukan 5 orang calon Namun dirinya tidak hadir, sehingga DPW PAN Lampung memberikan SP 1 Kepada Ari Saputra.


” Surat Peringatan ke 2 (SP 2) diberikan Kepada Ari karna dia tidak masuk kerja / menjalankan tugas selama satu tahun setengah.” Kata Rozali.

Dasar SP 2 adalah surat Dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Way kanan dimana Ari Saputra mendapat teguran dari BK terkait tidak masuk Kerjanya Ari Saputra.


Rozali juga menambahkan Partai juga telah melayangkan Surat peringatan 3 (SP 3) kepada Ari Saputra, akibat dia melalaikan kontribusinya kepada Partai.


“Ari Saputra berdasarkan Catatan sudah 6-7 Bulan tidak memberikan kontribusi Kepada partai sebagai Konsekuensi dia selaku Anggota Dewan Dari Partai PAN.” Tegas Rozali Usman.


Hal ini tentunya meluruskan info yang berkembang di masyarakat Bahwa Ari Saputra Di PAW karena terlibat Narkoba.


“Dia Di PAW bukan karna Narkoba, dan juga belum ada putusan pengadilan, tapi karna sudah mendapat SP sebanyak 3 kali dari Partai.” Sambung Rozali.


Terkait Adanya Keberatan dari Ari Saputra terkait PAW ini Rozali mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.


“silakan saja kalau ada upaya hukum karena itu memang hak Selaku Warga negara.” pungkas Rozali.


Sebelumnya, Anggota Dewan Way Kanan, Ari Saputra Ajukan Keberatan
Terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung No : G/379B.01/ HK/2022 tertanggal 4 -Juli-2022 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 Atas Nama Ari Saputra Dari Partai PAN mendapatkan Keberatan dari yang bersangkutan .


Ari Saputra Melalui Kuasa Hukumnya.
Mik Hersen, SH.MH, dan Berli Yudiansyah, SH.MH Advokat/Penasehat Hukum Pada Kantor LKBH-Warga Jaya Indonesia Provinsi Lampung pada hari ini (11/07/2022) melayangkan Surat Permohonan Keberatan Kepada Gubernur Lampung atas terbitnya Surat no G/379/B.01/ HK/2022 tersebut.


Surat Keberatan tersebut Juga Ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Bupati Way Kanan,Ketua DPRD Way Kanan, KPU Provinsi Lampung Dan Way Kanan, Kesbangpol Provinsi Lampung, Dan Biro Hukum Sekdaprov Lampung.(Fikri)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar