Harapan Hery Gunawan kasus 18 Tahun beli Tanah tapi sertifikat tidak dikasih agar segera P 21
Bandar Lampung - Beraninews.(SMSI)
Hery Gunawan yang didampingi Penasihat Hukumnya, Sarjono datang ke Warung Semsi (SMSI) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 15, Pahoman, Kota Bandar Lampung guna melaporkan perkembangan terkini terkait kasusnya.
Dalam kedatangannya itu, Hery Gunawan mengatakan bahwa kasusnya saat ini telah masuk ke kejaksaan tinggi lampung.
Kasus yang dialaminya sudah 18 Tahun sertifikat tanah yang dibeli belum juga dikasih sama penjualnya.
"Saat ini berkas pokok Perkara atas Tersangka AK telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Lampung," ungkap Pengacaranya Sarjono saat diwawancarai, Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan dan berharap agar kasusnya bisa segera diterbitkan P.21.
"Dengan telah dipenuhinya diserahkannya berkas pokok perkara ke Kejaksaan Tinggi Lampung berupa P.19 oleh Penyidik dan dikaitkan juga dengan putusan Prapid dengan ini meminta kepada kejaksaan selaku penuntut umum perkara pokok dapat segera P.21," jelasnya.
Sementara itu, Donny Irawan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung dan tuan rumah dari Warung Semsi menyampaikan akan terus memantau terus kasus ini, terlebih Hery Gunawan adalah masyarakat yang memperjuangkan hak nya yang sudah 18 tahun membeli tanah tapi sertifikat nya belum dikasih
"Hery Gunawan adalah masyarakat yang mengadu ke SMSI, dan sewajarnya saya selaku Ketua SMSI Lampung ikut prihatin atas kasus ini, saya dan SMSI akan mengawal sampai putusan tetap," pungkas Donny Irawan. (*)
Posting Komentar