News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Hina Pemerintah di Media Social Terancam Pidana 4 Tahun, Demokrasikah ?...

Hina Pemerintah di Media Social Terancam Pidana 4 Tahun, Demokrasikah ?...



Jakarta . Beraninews.(SMSI)


Seperti yang kita ketahui Negara kita Indonesia merupakan negara Demokrasi yang dimana rakyat memiliki hak untuk berpendapat dan mengambil keputusan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.


Di negara Demokrasi rakyat memiliki hak untuk memberikan pendapat dan berkomentar untuk mengkritik kinerja Pemerintah. Namun apakah dengan di sahkannya Rancangan KUHP pasal 240 dan 241 yang dimana Rakyat tidak boleh mengkritik pemerintah sudah sesuai dengan negara kita yang menganut sistem demokrasi ?


Rancangan KUHP akan disahkan pada bulan Juli 2022 oleh pemerintah dan DPR. Salah satu pasal yang menjadi pembicaraan masyarakat adalah mengenai hukuman penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah. Masyarakat berkomentar terkait pasal tersebut yang dianggap tidak sesuai dengan sistem demokrasi Indonesia. 


Menurut masyarakat pasal tersebut dibuat oleh pemerintah dengan tujuan dan kepentingan pemerintah itu sendiri tanpa adanya manfaat untuk masyarakat. Di negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi seharusnya masyarakat memiliki hak untuk berpendapat mengenai pemerintah jika kinerja yang dijalankan tidak sesuai dengan visi dan misinya. Namun dengan disahkannya pasal tersebut nantinya masyarakat tidak bisa berpendapat terkait kinerja pemerintah..


Media sosial saat ini memang dijadikan masyarakat Indonesia untuk mencari informasidan melakukan komunikasi, namun saat ini media sosial dapat dijadikan tempat untukberekpresi dan berpendapat. Kemudahan akses komunikasi menjadikan masyarakat mudah untuk mengeluarkan opini dan pendapat kepada pemerintah melalui media sosial pribadinya,hal tersebut bisa di sebut dengan budaya partisipasi. 


Menurut Jenkins (2006) budaya partisipasi menunjukan perubahan pengguna internet pada lingkungan internet dengan adanyaketerbukaan masyarakat. Budaya tersebut mengakibatkan impaksi dimana masyarakat memproduksi dan mendistribusikan informasi dengan memegang controlnya sendiri, masyarakat seolah bebas dalam mengkontruksikan pendapatnya di media sosial.


Melihat Masyarakat yang semakin bebas dalam berpendapat di Media sosial akhirnypemerintah membuat Rancanan KUHP mengenai larangan menghina pemerintah serta mengancam masyarakat akan di penjarakan jika menghina pemerintah di Media Sosial.


Isi dari RKUHP tersebut adalah pada Pasal 240 berdasarkan salinan aturan RKHUP Pasal 240, berbunyi “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."


Apabila penghinaan dilakukan masyarakat dengan dibagikan ke media sosial hukuman akan ditambah sesuai dengansi Pasal 241 RKUHP yang berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidanadenda paling banyak kategori V.”


Yang dimakud kerusuhan dalam Pasal 240 adalah suatu tindakan kekerasanyang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kekacauan, dan huru-hara. Jadi barang siapa yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah di media social dan menimbulkan kerusuhan akan dikenakan Pasal 240 dan Pasal 241 dengan hukuman 4 tahun penjara.


Dengan disahkannya RKUHP tersebut pada bulan Juli nanti banyak masyarakat dan pengamat politik memberikan tanggapan yang tidak setuju dengan isi RKHUP tersebut.


Menurut masyarakat yang berkomentar di akun sosial media bertanggapan bahwa pasal tersebut telah melanggar sistem demokrasi di Indonesia yang dimana seharusnya masyarakat bisa berpendapat menjadi tidak bebas berpendapat karena aturan pemerintah tersebut dan dianggap aturan tersebut hanya menguntungkan pemerintah.


Salah satu Stand Up Comedian, Bintang Emon, memberikan statement dalam sebuah video yang diunggahnya di media social Instagram pribadinya @bintangemon, 


“Saya setuju apabila penghinaan yang disebut tidak berdasarkan perasaan pribadi. Bunyi pasalnya juga tidak jelas. Bagaimana jika kritik masyarakat dianggap penghinaan? Setau saya pasal ini dibuat untuk kepentingan rakyat, nah ini untuk kepentingan rakyat atau perwakilan rakyat?”.


Tidak seharusnya pasal ini diangkat karena dapat menghilangkan demokrasi yang ada di Indonesia. Masyarakat yang ingin berpendapat terhadap kinerja pemerintah akan merasa terancam. apabila kinerja pemerintah menyeleweng atau salah masyarakat masyarakat berhak untuk mengkrititik. 


Namun, bisa saja pemerintah menanggapi kritik tersebut menjadi sebuah tuduhan menghina pemerintah.


Dalam kedua Pasal RKUHP tersebut menegasan bahwa barang siapa yang menyebarkan ,menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum yang berisi penghinaan penghinaan kepada pemerintah sah sehingga menyebabkan sebuah kerusuhan dalam masyarakat akan dipidanakan. 


Namun hal tersebut saat ini sulit untuk dilarang karena seperti yang kita ketahui media sosial saat ini merupakan tempat bagi masyarakat untuk meluapkan pendapat mereka. Pemerintah juga harus bisa membedakan mana Penghinaan dan mana Kritikan, karena Kritik dan Penghinaan merupakan hal yang berbeda Apabila Pasal RKUHP ini disahkan maka nantinya tidak akan adanya kebebasan masyarakat dalam berpendapat dan mengkritik pemerintah. Pemerintah seharusnya mengingat bahwa negara kita Indonesia merupakan Negara demokrasi yang dimana seluruh masyarakat mempunyai kebebasan dalam berpendapat.


Pemerintah sebagai wakil rakyat seharusnya siap dengan kritikan masyarakat, karena kritikan dari masyarakat seharusnya dapat dijadikan pembelajaran dan evaluasi pemerintah dalam melakukan kinerjanya. Sebagai seorang Wakil Rakyat pemerintah harus siap menerika pendapat seperti kritik masyarakat namun dengan syarat kritikan tersebut sesuai dengan fakta yang ada terhadap kinerja pemerintah yang belum baik sehingga bisa dijadikan evaluasi agar kedepannya Pemerintah semakin baik dalam menjalankan kinerjanya.

Di tulis oleh : 

Bayu Rafli Hardian

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar