News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

Hery Gunawan korban penipuan penjualan tanah , Apresiasi PN Tanjungkarang Tolak Putusan Praperadilan Ali Kusno Fusin 

Hery Gunawan korban penipuan penjualan tanah , Apresiasi PN Tanjungkarang Tolak Putusan Praperadilan Ali Kusno Fusin 

 


Bandar Lampung . Beraninews.(SMSI)


Hery Gunawa korban kasus Penipuan penjualan tanah yang Sekian tahun sertifikat tidak diberikan kepada pembelinya. Merasa bersyukur dimana pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah menutuskan menolak semua Petum Ali Kusno Fusin termasuk juga menpraperadilankan Kapolda Lampung terkait Penetapan yang dilakukan oleh Polda Lampung terjafap Ali Kusno Fusin.


"Keadilan masih ada di negeri ini, sudah 18 tahun saya menunggu keadilan. Terima kasih pak Hakim, terima kasih teman-teman dari Bid Hukum dan Bid Krimum yang telah berjuang demi keadilan masyarakat," ungkap Hery Gunawan, Selasa (28/6/2022). 


Sementara itu, Donny Irawan ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung akan terus memantau terus kasus ini. 


"Hery Gunawan adalah masyarakat yang mengadu ke SMSI, dan sewajarnya saya selaku Ketua SMSI Lampung ikut prihatin atas kasus ini, saya dan SMSI akan mengawal sampai putusan tetap," jelas Donny. 


Lebih lanjut ia berharap Hakim tetap pada pendiriannya, dan kepada pihak kejaksaan untuk bersikap adil dan jernih melihat kasus ini. 


"Terima kasih dan Apresiasi atas Putusan Hakim Hendri. Inilah yang ditunggu tunggu masyarakat, keadilan masih ada," pungkas Donny Irawan. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar