News Admin
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Kabupaten Way Kanan mengesahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.

DPRD Kabupaten Way Kanan mengesahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.



Way Kanan.Beraninews.


DPRD Kabupaten Way Kanan telah mengesahkan Raperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.


Pengesahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna, Rabu (26/1), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nikman Karim, SH.


Hadir dalam Paripurna tersebut, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD, Dandim 0427 Way Kanan, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, Kadis P3AP2KB, Kadis PU , Kadis Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas TPHP Way Kanan, dan para kabag.


Dalam sambutannya Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman mengatakan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan kesemuanya adalah upaya bersama untuk kesempurnaan Rancangan Peraturan Daerah,


Khususnya, tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, sehingga tercipta perangkat daerah yang efektif dan efisien menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan pelayanan publik.


“Apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota Dewan yang telah bekerja maksimal dan mengorbankan waktu, rancangan tenaga dan pikiran penyelesaian pembahasan Peraturan Daerah,

yang dilandasi dengan rasa tanggung jawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan,” ujar Ali Rahman.


Selanjutnya masih kata Ali Rahman, setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan ini, terlebih dahulu akan dilaporkan kepada Gubernur Lampung, hal ini untuk mendapatkan register , dan selanjutnya guna menyusun petunjuk teknis untuk menjadi pedoman pelaksanaan lebih lanjut oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Way Kanan.(***)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar